BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin melalui BPKPAD bersama Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah 3 KPK RI melaksanakan Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Daerah dalam rangka Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), di Aula Kayuh Baimbai, Balai Kota Banjarmasin, Kamis (12/9/2024).
Dalam rapat yang dibuka Wakil Walikota Banjarmasin Arifin Noor itu, hadir Ketua Satgas Korsupgah Wilayah 3 KPK RI, Marulie Tua Manurung, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum, H Muhammad Makhmud, Kepala BPKPAD, H Edy Wibowo, Inspektur Dolly Syahbana serta pelaku usaha wajib pajak di Kota Banjarmasin.
Dalam sambutannya H Arifin Noor mengatakan, pajak daerah memegang peranan penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, terutama dalam otonomi daerah ini.
“Pendapatan dari pajak daerah tersebut menjadi sumber dana yang sangat penting bagi pemerintah dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan,” ucapnya.
Melalui pajak daerah, jelasnya lagi dapat membiayai berbagai program dan proyek pembangunan yang dapat berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan dan kemajuan Kota Banjarmasin.
“Kehadiran dan peran semua pihak, baik dari masyarakat, wajib pajak maupun stakeholder terkait dalam memahami, mematuhi serta mendukung sistem perpajakan daerah,” katanya.
Maka dari itu Arifin Noor berharap, melalui sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada semua pihak tentang pentingnya kewajiban pajak.
“Mari bersama-sama kita menjaga kepatuhan terhadap kewajiban pajak, sehingga kita dapat mewujudkan pembangunan yang berdampak positif serta berkelanjutan bagi seluruh masyarakat Kota Banjarmasin,” tutupnya.
Editor : Hamdani