BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Pria paruh baya berinisial IM (55) warga Jalan Kelayan B Kelurahan Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Selatan dibekuk polisi, Rabu (2/10/2024).
Pelaku diduga telah mencuri Soundsystem milik Mushala Nurul Fatah di Jalan Simpang Limau Komplek Antasari Bintang Residance Blok C29 Banjarmasin Timur, Selasa (1/10/2024) siang sekitar pukul 13:30 Wita lalu.
Aksi nekat pelaku awalnya diketahui saat salah seorang warga ada yang melihat saat masuk ke dalam mushala. Selanjutnya mengabarkannya di media sosial WhatApp (WA) group komplek setempat.
Kemudian saksi mengecek ke mushala dan mendapati soundsystem atau mixer sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut pihak mushala lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Timur.
Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di kawasan Kelayan B beserta barang bukti. Pelaku pun hanya bisa pasrah karena kedapatan sebelum menjual barang hasil curian tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (3/10/2024) menuturkan bahwa aksi maling soundsystem mushala ini sudah untuk kesekian kalinya dilakukan pelaku.“Dari pengakuannya pelaku ini sudah beberapa kali melakukan aksi serupa di berbagai tempat. Kini pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Ginting.
Editor : Mercurius