Aspidsus Kejati Kalsel Klarifikasi Pernyataannya Mengenai Ancaman Seumur Hidup Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

- Redaksi

Minggu, 29 September 2024 - 18:09 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENGACARA pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin   Zainal Abidin SH MH yang sempat menanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalsel ketika diwawancarai wartawan (Foto : Mercy)

PENGACARA pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin Zainal Abidin SH MH yang sempat menanyakan pernyataan Aspidsus Kejati Kalsel ketika diwawancarai wartawan (Foto : Mercy)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Abdul Mubin SH MH mengklarifikasi pernyataannya mengenai ancaman pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sempat menimbukan kebingungan. Dimana saat wawancara kepada media baru-baru tadi, Abdul Mubin menyebutkan ancaman untuk kedua pasal tersebut adalah seumur hidup.

Padahal sesuai UU, jika pasal 2 ayat (1) ancaman pidana penjara maksimumnya 20 tahun dan minimum empat tahun, sementara pasal 3 ancaman pidananya, dan maksimum 20 tahun, minimumnya hanya 1 tahun.”Maaf kemarin saya salah sebut, maklum biasa lah habis dari dalam ruang sidang. Yang benar ancaman maksimalnya 20 tahun,” ujar Abdul Mubin mengklarifikasi ucapannya yang sempat diberitakan beberapa media di Banjarmasin, Jumat (27/9/2024) usai persidangan gugatan tersangka korupsi .

Baca Juga :  Sidang Gugatan Terhadap Oknum Mantan Kacab BSI Ditunda, Begini Kata Kuasa Hukum Penggugat

Klarifikasi tersebut setelah beberapa wartawan kembali minta penegasan ancaman hukuman seumur hidup tersebut apakah benar. “Seumur hidup salah, yang benar 20 tahun. Terima kasih atas koreksinya,” ucap Mubin.

Sebelumnya atas ucapan tersebut, sempat membuat bingung masyarakat termasuk beberapa pengacara. Salah satunya pengacara pemohon praperadilan perkara korupsi yang kini masih berproses di PN Banjarmasin Zainal Abidin SH MH. “Saya baru dengar, apa memang benar? Kalau beliau (Aspidsus) ada referensi baru tentang ancaman seumur hidup ini tolong diberitahu kita masyarakat,” ujar Zainal.

Baca Juga :  Jelang Tengah Malam, Jago Merah Amuk Pasar A Yani Simpang Empat Gatsu, Belasan Kios Kosong Hangus

Sebab sepengetahuannya ancaman tidak seumur hidup, tapi 20 tahun, sehingga apakah ujar Zainal dia yang kurang wawasan.”Intinya jangan sampai lanjut dia ada salah penafsiran atau salah paham dari masyarakat” pungkas pengacara senior ini.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru
Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor
Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal

Berita Terkait

Senin, 19 Mei 2025 - 15:59 WITA

LSM BP3K-RI Desak Kejati Kalsel Usut Dugaan Korupsi Jalan di Kotabaru

Minggu, 18 Mei 2025 - 22:14 WITA

Pendulang Intan di Cempaka Tewas Tertimbun Longsor

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Momentum Ulang Tahun, Wali Kota Yamin Kukuhkan Pengurus Dekranasda Banjarmasin

Senin, 19 Mei 2025 - 18:15 WITA

Persiapan Operasional di Mina Haji 2025

Halo Internasional

Persiapkan Operasional Sambut Puncak Haji 2025 di Arafah dan Mina

Senin, 19 Mei 2025 - 13:38 WITA

Banjarmasin Bungas

Waspada Pencurian Meteran Ledeng, PAM Catat Sudah Ada 30 Kasus

Senin, 19 Mei 2025 - 10:25 WITA