BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–
Aksi balap liar di Jalan Ibnu Sina Lingkar Dalam Selatan, Kelurahan Tanjung Pagar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (15/1/2026) petang sekitar pukul 18.15 Wita, berujung maut.
Dua pengendara sepeda motor tewas,
salah satunya meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan medis di RS Ulin Banjarmasin.
Korban pertama adalah pelajar berinisial NHT (15), pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam DA 3039 WS, warga Jalan Kelayan A Dalam, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Korban meninggal dunia di IGD RS Ulin Banjarmasin akibat luka serius usai tabrakan.
Sementara korban kedua adalah M AKB (24), pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam DA 6581 PBE, warga Jalan Tamban Sari Baru, Kelurahan Tamban Sari Baru, Kecamatan Tamban, Kabupaten Barito Kuala.
Korban sempat menjalani perawatan intensif selama sekitar lima jam di RS Ulin, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka berat yang dideritanya.
Berdasarkan keterangan kepolisian, kecelakaan bermula saat Honda Vario yang dikendarai NHT melaju dari arah Jalan Lingkar Dalam Selatan Ukuwah menuju Jalan Ibnu Sina dengan kecepatan sedang.
Dari arah berlawanan, Honda Beat yang dikendarai M AKB bersama penumpangnya AB (15) melaju dengan kecepatan tinggi.
Diduga karena kecepatan tinggi, sepeda motor Honda Beat oleng ke kanan dan masuk ke lajur berlawanan hingga menabrak Honda Vario.
Benturan keras tak terhindarkan.
Akibat kecelakaan tersebut, NHT mengalami lecet pada pipi sebelah kiri dan dalam kondisi tidak sadarkan diri.
Ia dievakuasi ke RS Ulin Banjarmasin, namun dinyatakan meninggal dunia setibanya di IGD.
Sementara M AKB mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kanan, luka robek pada kaki kiri, luka lecet pada paha kanan, serta mengeluarkan darah dari hidung dan telinga.
Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawanya tidak tertolong.
Penumpang Honda Beat, AB (15), pelajar warga Jalan Kelayan A Gang Setuju, Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, mengalami sakit pada bagian kepala dan dilarikan ke RS Ulin untuk mendapatkan perawatan.
Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Denny Maulana Saputra melalui Kanit Laka Ipda Donny membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebutkan bahwa kecelakaan terjadi akibat salah satu kendaraan melaju dengan kecepatan tinggi hingga masuk ke jalur berlawanan.
“Setelah sekitar lima jam mendapatkan perawatan medis di RS Ulin Banjarmasin, pengendara Honda Beat atas nama M AKB dinyatakan meninggal dunia,” ujar Ipda Donny.
Ia juga mengimbau kepada para orang tua agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama dalam penggunaan kendaraan bermotor.
“Anak di bawah umur seharusnya tidak diberikan izin mengendarai kendaraan bermotor karena belum memenuhi syarat, termasuk kepemilikan SIM. Kelalaian bisa berakibat fatal dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
*/ Editor Mercurius














