BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Bencana banjir yang terjadi diberbagai daerah di Kalsel menjadi perhatian publik tak terkecuali lembaga
Banua Center Integrity yang menuntut pemerintah bertanggungjawab.
Direktur Banua Center Integrity, Saleh Sabran mengaskan, bahwa musibah banjir itu tak lain akibat terjadinya kerusakan alam dan hutan yang signifikan.
Lembaga ini mendesak negara agar lebih bijak dan tegas dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan lingkungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kerusakan lingkungan yang terus terjadi akibat pembangunan, khususnya di sektor kehutanan dan pertambangan, dinilai telah berada pada tahap mengkhawatirkan dan perlu segera dievaluasi secara menyeluruh. Pemerintah harus bertanggungjawab baik itu Gubernur Kalsel dan pusat,” ucapnya.
Lembaga advokasi yang berdiri pada Oktober 2024 dan berpusat di Kota Banjarmasin ini juga menegaskan komitmennya dalam pendampingan dan advokasi di bidang hukum serta lingkungan hidup.
Perambahan hutan serta aktivitas pertambangan yang tidak diiringi reklamasi sesuai ketentuan telah memicu berbagai dampak serius, mulai dari banjir hingga tanah longsor yang berulang hampir setiap tahun. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak bisa lagi dianggap sebagai murni bencana alam, melainkan turut dipengaruhi oleh aktivitas manusia.
“Kalau ini dibiarkan, tidak perlu menunggu sepuluh tahun. Lima tahun ke depan saja kita sudah bisa membayangkan seperti apa kondisi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Siapa yang masih punya harapan untuk tinggal di Banua jika banjir terus terjadi setiap tahun,” ujarnya.
Banua Center Integrity menilai audit lingkungan merupakan langkah paling mendesak yang harus segera dilakukan negara. Audit ini penting untuk memastikan apakah izin usaha, pengelolaan lingkungan, serta kewajiban reklamasi telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, tanggung jawab pengawasan tidak hanya berada pada satu lembaga. Selain kementerian yang membidangi lingkungan hidup, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga dinilai memiliki peran penting dalam pengawasan sektor pertambangan.
“Negara sudah menerima dana reklamasi dari perusahaan. Pertanyaannya, apakah reklamasi itu benar-benar berjalan? Dana itu ke mana dan digunakan untuk apa? Negara harus hadir dan menjawab ini,” tegasnya.
Menurut Banua Center Integrity, lemahnya pengawasan selama ini membuat negara lebih berorientasi pada pemasukan, baik pusat maupun daerah, sementara dampak lingkungan justru ditanggung masyarakat. Akibatnya, warga terus menjadi korban dari kerusakan yang seharusnya bisa dicegah.
Sebagai lembaga yang berpusat di Banjarmasin dan bergerak di bidang advokasi hukum serta lingkungan hidup, Banua Center Integrity mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut bersuara dan terlibat aktif. Ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan bukan isu kelompok tertentu, melainkan persoalan kemanusiaan dan keberlanjutan hidup di Banua.
“Ini bukan hanya suara kami. Ini masalah bersama. Jika semua diam, kerusakan ini akan terus berulang dan masyarakat akan selalu menjadi korban,” katanya.
Banua Center Integrity berharap negara segera turun tangan secara nyata dengan melakukan audit lingkungan secepatnya, meninjau ulang aktivitas pertambangan dan pembangunan, serta memastikan kewajiban reklamasi benar-benar dilaksanakan demi menghentikan dan meminimalkan kerusakan lingkungan di masa mendatang.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq, oktober 2024 lalu di Kalsel terdapat lebih dari 116 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di dalam kawasan hutan tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). Jika bicara kinerja, tumpang tindih perizinan seperti ini menjadi rekam jejak yang buruk bagi pejabat publik yang harusnya mengawasi dan mengevaluasi hal tersebut.
Ditambah lagi saat ini Kalsel juga mendapat jatah proyek bio energi atau Hutan Tanaman Energi (HTE) yang diberikan pada 3 korporasi besar. Sebuah Solusi palsu transisi energi. Proyek yang belum jelas alur produksi dan distribusinya ini menjadi sorotan karena menggunakan kayu sebagai bahan baku utama yang diduga berpotensi meningkatkan pengurangan tutupan hutan di Kalsel.
“Dalam konteks banjir ini, bahwa sebagai warga kita patut mengapresiasi tugas perjalanan atau kunjungan beliau ini—walaupun kita tahu itu membebani anggaran negara—saat terjadi bencana ekologis. Yang mana memang sudah tugasnya,” bebernya.
Namun, selain menyebutkan hingga 20 entitas usaha pertambangan, perkebunan dan kehutanan di wilayah hulu Kalsel, harusnya beliau menunjukan keseriusan Kementerian melakukan pemulihan lingkungan seiring berjalannya upaya penegakan hukum pada perusak lingkungan. Moratorium izin atau penghentian persetujuan lingkungan harus tegas dilakukan Kementerian Lingkungan karena adanya kegentingan daya dukung dan daya tampung lingkungan di Kalsel saat ini.
Walhi Kalsel dalam catatan akhir tahun 2025 ini mengingatkan kembali bahwa bab baru pengulangan deforestasi dan alih fungsi hutan dimulai kembali oleh rezim ini. Deforestasi itu dilegitimasi melalui proyek 20 juta hektar hutan untuk pangan dan energi yang disampaikan Kementerian Kehutanan akhir Desember 2024 lalu. Kebijakan ini sangat kontroversial dan kontra produktif dengan upaya Indonesia dalam pengurangan emisi atau dalam rangka mencegah perubahan iklim.
Proyek deforestasi ini menyasar di antaranya kawasan hutan lindung dan hutan produksi seluas 15,53 juta hektar, lalu 3,17 juta hektar menyasar kawasan hutan yang dibebani Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), dan 1,9 juta hektar menyasar pada wilayah Perhutanan Sosial (PS).
Catatan terakhir WALHI Kalsel sisa tutupan hutan primer di Kalsel hanya seluas 49.958 hektar dari total luas wilayah 3,7 juta hektar. Data ini jauh lebih kecil dari beban perizinan industri ekstraktif diantaranya PBPH seluas 722.895 hektar, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) seluas 559.080 hektar dan Hak Guna Usaha (HGU) yang didominasi sawit seluas 645.612 hektar.
Dalam satu dekade terakhir beban perizinan ini tidak kunjung dievaluasi apalagi berkurang bahkan menuju kehancuran daya dukung dan daya tampung lingkungan. Karena jika ditotal luas beban izin tersebut separuh Kalsel yaitu 51,57 persen.









