Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Azhar Rinaldi alias Azhar alias Azay dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, atas perbuatannya menjadi perantara jual beli sabu seberat hampir 9 kilogram.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebenarnya mengancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Baca Juga :  1,5 Bulan Diburu, Jambret di Banjarmasin Ditangkap saat di Lampu Merah Flyover

Tuntutan JPU ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, setelah sebelumnya terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar:

4 paket sabu seberat 4.092,76 gram

4 paket sabu seberat 4.090,52 gram6

paket sabu seberat 605,38 gram

Baca Juga :  Satlantas Polresta Banjarmasin Rekayasa Lalu Lintas untuk Haul Guru Zuhdi ke-5

7 paket sabu seberat 334,61 gram

Total berat sabu: 9.123,27 gram atau 9,1 kg.

Barang bukti lainnya berupa bungkus teh China, plastik pembungkus, tas, dan ponsel milik terdakwa turut disita untuk dimusnahkan.

Tuntutan ini memantik perhatian karena dianggap ringan untuk kasus narkotika dalam jumlah besar. Persidangan dengan agenda vonis dijadwalkan dalam waktu dekat.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya
Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam
Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi
Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam
Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi
KPK Curigai Rp2 Miliar yang Diserahkan Anak ke Yulianti, Uang Acara Nikah tak Masuk Akal
Bejat ! Cabuli Anak Kandung Tiga Kali, Pria di Puruk Cahu Diciduk Polsek Murung
Temuan Mayat Perempuan di Pinggir Jalan Gegerkan Pulang Pisau, Diduga Dibunuh Sang Barista

Berita Terkait

Jumat, 16 Mei 2025 - 23:57 WITA

Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

Jumat, 16 Mei 2025 - 17:34 WITA

Ketua Umum FKPWK Dorong Patroli Rutin, Tanggapi Maraknya Geng Remaja Bersenjata Tajam

Jumat, 16 Mei 2025 - 16:53 WITA

Viral ! Aksi Tawuran Remaja di Banjarmasin Terekam CCTV, 4 Orang Diamankan Polisi

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:07 WITA

Rumah Kayu Dilalap Api, Kebakaran di Komplek Joko Gegerkan Pemurus Dalam

Jumat, 16 Mei 2025 - 00:02 WITA

Beraksi di Depan Masjid, Pasutri Edarkan Sabu Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Suasana Bundaran Palangkaraya saat senja (Foto Mercy)

Artikel

Bundaran Besar Palangka Raya, Simbol Kota yang Selalu Hidup

Sabtu, 17 Mei 2025 - 22:22 WITA