Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

Bawa 9 Kg Sabu, Kurir di Banjarmasin Lolos dari Hukuman Mati

- Redaksi

Rabu, 16 April 2025 - 10:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

Terdakwa pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Banjarmasin (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Azhar Rinaldi alias Azhar alias Azay dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan, atas perbuatannya menjadi perantara jual beli sabu seberat hampir 9 kilogram.

Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang sebenarnya mengancam hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati.

Baca Juga :  Harga Emas Tembus Rp 2 Juta dan Mengancam Industri Manufaktur

Tuntutan JPU ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, setelah sebelumnya terdakwa ditangkap bersama barang bukti sabu dalam jumlah besar:

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

4 paket sabu seberat 4.092,76 gram

4 paket sabu seberat 4.090,52 gram6

paket sabu seberat 605,38 gram

Baca Juga :  Kurir 4 Kg Sabu Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim Tolak Permintaan Keringanan Apriansyah

7 paket sabu seberat 334,61 gram

Total berat sabu: 9.123,27 gram atau 9,1 kg.

Barang bukti lainnya berupa bungkus teh China, plastik pembungkus, tas, dan ponsel milik terdakwa turut disita untuk dimusnahkan.

Tuntutan ini memantik perhatian karena dianggap ringan untuk kasus narkotika dalam jumlah besar. Persidangan dengan agenda vonis dijadwalkan dalam waktu dekat.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights