Belum Sempat Transaksi Sabu, Warga Banjarmasin Ini Digrebek di Rumahnya

Belum Sempat Transaksi Sabu, Warga Banjarmasin Ini Digrebek di Rumahnya

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 01:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Diamankan Polisi (Foto Istimewa)

Ilustrasi Diamankan Polisi (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Seorang pria berinisial IP (37) digrebek di rumahnya Jalan Jalan MT Haryono Kelurshan Kertak Baru Ilir Kecamatan Banjarmasin Tengah, Minggu, (27/10//2024) siang pukul 12.15 Wita lalu.

Setelah dilakukan penggeledahan pihak Polsek Banjarmasin Utara berhasil menemukan satu paket narkotika jenis Sabu-sabu berat bersih 4,84 Gram. Selain itu turut disita barang bukti lainnya seperti satu timbangan digital warna silver, dua bungkus plastik klip ukuran kecil.

Termasuk juga dua bungkus plastik klip ukuran besar, satu sendok sabu terbuat dari sedotan, satu botol bong sebagai alat penghisap sabu. Kemudian satu pipet kaca, satu korek api mencess dan satu dompet kecil warna merah muda.

Baca Juga :  MABM-Perwaris Jalin Persaudaraan Indonesia-Malaysia

Selanjutnya pelaku dan barang digelandang ke Kapolsek Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan pembuatannya. Termasuk guna dilakukan pengembangan seputat kepemilikan narkoba tersebut.

Berawal dari anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Utara telah mendapatkan informasi bahwa ada seseorang akan transaksi narkotika jenis Sabu-sabu. Polisi menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan dan setelah dinyatakan info tersebut akurat, selanjutnya anggota langsung melakukan penggrebekan di rumah pelaku.

Baca Juga :  Kisah Haru SKD CPNS Ikuti Tes Pakai Sepatu Rusak Penuh Lakban, Dihadiahi Kajati Kalsel Sepatu Baru

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Taufik Arifin melalui Kanit Reskrim mengatakan Ipda Hafiz Satria Arianda, Kamis (7/11/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku lantaran informasi yang diterima anggota. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus
BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat
Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi
Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat
BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya
Diduga usai Duel Dua Pria Terjun ke Sungai Martapura, Pencarian Masih Berlangsung
Kisah 7 Anjing di China Viral, Kabur dari Penculikan dan Tempuh 17 Km Demi Pulang Bersama
Setelah Kebakaran Dini Hari di HSU, Sore Hari Api Kembali Mengamuk di HST

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 13:42 WITA

Kebakaran Hebat Dekat Depot Pertamina Banjarmasin, Delapan Bangunan Hangus

Jumat, 3 April 2026 - 16:19 WITA

BRI Tanjung Tabalong Tegaskan Zero Tolerance Korupsi, Oknum Pelaku Sudah Dipecat

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:45 WITA

Jelang Tenggat Akhir Pemberian THR 2026, Ombudsman RI Soroti Ragam Indikasi Maladministrasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:56 WITA

Tragis! Pria Lansia Terkapar Bersimbah Darah, Tewas Usai Penusukan di Jalan Belitung Darat

Sabtu, 28 Maret 2026 - 00:39 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Tengah Malam di Basirih Banjarmasin, Api Mengamuk Dekat PT Intan Wijaya

Berita Terbaru

Sehat Sangat Penting Bagi Tubuh

Kesehatan

Tips Menjaga Kesehatan Saat Berpuasa, Penuhi Pola Makan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:43 WITA

Buah Durian Enak Dikonsumsi

Galeri

Manfaat Makan Durian untuk Ibu Hamil

Sabtu, 18 Apr 2026 - 16:36 WITA

Verified by MonsterInsights