Berkas Dua Tersangka Hasil OTT KPK di Dinas PUPR Kalsel Dilimpahkan ke PN Banjarmasin

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Berkas dua tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK RI dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa pada proyek Dinas PUPR Kalsel, beberapa waktu lalu. akhirnya dilimpahkan ke PN Banjarmasin. Pelimpahan berkas dilakukan tim jaksa KPK RI pada Senin 17/12/2024) sore.

Hal ini seperti yang diutarakan Humas PN Banjarmasin Rustam Parluhutan SH MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (18/12).”Kita memang telah menerima berkas dari KPK RI atas nama tersangka AS dan SW,” ujar Rustam.

Keduanya menurut dia adalah dari pihak swasta yang diamankan KPK saat OTT berlangsung beberapa waktu lalu. Perkara pertama teregister dengan nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama terdakwa Andi Susanto. Dan nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bjm atas nama Sugeng Wahyudi.

Atas pelimpahan berkas, PN Banjarmasin lanjut Rustam telah menyiapkan majelis hakim yang akan dipegang pimpinan pengadilan. Tak hanya itu sidangpun sudah diagenda .”Rencananya sidang perdana akan digelar Kamis (2/1/ 2025),” ucapnya.

Baca Juga :  Rumah Pensiunan Polisi Terbakar di Jalan Pandu Banjarmasin

Rustam juga menambahkan kemungkinan sidang akan dilakukan secara ofline. Tapi tambah dia teknisnya nanti tergantung penuntut umum. Menyinggung pengamanan, sebab belajar dari sidang terdahulu perkara KPK selalu rami dengan pengunjung. Hakim PN yang selalu welcome dengan insan pers ini mengatakan masih dijaga petugas biasa, namun demikian pihaknya masih menunggu tindak lanjut pimpinan.

Diketahui belum lama ini, kedua tersangka telah dipindah ke Lapas Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan KPK. Mengingatkan, dalam penangkapan KPK juga mengamankan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel sekaligus PPK Yulianti Erlynah.

Baca Juga :  Rugi Besar, Pasukan Suriah Kehilangan MiG-23 dan L-39 serta Berbagai Sistem Pertahanan Udara yang Direbut Kelompok HTS

Kemudian Agustya Febry Andrean selaku Plt Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, dan Ahmad Pengurus Rumah Tahfidz. Keenamnya ditetapkan tersangka dalam dugaan gratifikasi tiga proyek, salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Tama (HIU).

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp23.248.949.136 dengan penyedia PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CBB).

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA