Berlaku se-Jabodetabek, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.

Baca Juga :  Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perjalanan Umroh

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Pegawai Pemprov Kalsel Berpartisipasi Membantu Jemaah Haul Abah Guru Sekumpul

Ia menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” imbuhnya.

Berita Terkait

Rumah Zakat Salurkan Program Ramadhan #Bikinbahagia
Yuk, Buka Puasa Ramadan di Masjid Nabawi Madinah
Ini Yang Membatalkan Puasa
Semarak Ramadan, YN’S Center Gelar Tadarus dan Buka Puasa Bersama
Di Kawasan Ring 1 Perumahan Citra Garden, FWE Kalsel dan Ciputra Group Tebar Sembako Murah dan Gratis
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadhan Jatuh pada Sabtu 1 Maret 2025
Masjid Muhammadiyah Tarawih Malam Ini di Jakarta
Forpeban Kalsel, Pemuda Islam, dan IPPI Bersama Bank Kalsel Salurkan 250 Paket Sembako Menjelang Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:45 WITA

Berlaku se-Jabodetabek, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 10:27 WITA

Rumah Zakat Salurkan Program Ramadhan #Bikinbahagia

Minggu, 9 Maret 2025 - 23:40 WITA

Yuk, Buka Puasa Ramadan di Masjid Nabawi Madinah

Jumat, 7 Maret 2025 - 06:26 WITA

Ini Yang Membatalkan Puasa

Selasa, 4 Maret 2025 - 02:07 WITA

Semarak Ramadan, YN’S Center Gelar Tadarus dan Buka Puasa Bersama

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Hadiri Serambi Surau Kedua di Langgar Nurul Ibadah Antasan Besar

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:08 WITA