Berlaku se-Jabodetabek, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

Berlaku se-Jabodetabek, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

- Redaksi

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.

Baca Juga :  Pantauan Arus Balik Haul Guru Sekumpul, Jamaah Diimbau Patuhi Arahan Petugas

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Polsek Banjarmasin Timur Amankan 13 Remaja yang Terlibat Pesta Miras

Ia menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” imbuhnya.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini
Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah
Tim Kesehatan Pantau Jemaah Haji Indonesia, Pastikan Sehat dan Stabil
63 Kloter Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah
Haji Muhidin Berangkatkan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin
Puasa Senin-Kamis, Ini Keistimewaannya
15 Pesawat Garuda Indonesia Layani Haji 2026
Cegah Visa Non Haji untuk Berhaji

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 20:59 WITA

Kepulangan Jemaah Haji Indonesia Mulai Hari Ini

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Selasa, 28 April 2026 - 12:07 WITA

Tim Kesehatan Pantau Jemaah Haji Indonesia, Pastikan Sehat dan Stabil

Minggu, 26 April 2026 - 16:53 WITA

63 Kloter Jemaah Calon Haji Tiba di Madinah

Sabtu, 25 April 2026 - 11:30 WITA

Haji Muhidin Berangkatkan Kloter Pertama Jamaah Calon Haji Embarkasi Banjarmasin

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights