Berlaku se-Jabodetabek, BAZNAS Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2025

- Jurnalis

Selasa, 11 Maret 2025 - 17:45 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

Cek dan Lihat di Website BAZNAS RI (foto:ist)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 yang harus dibayarkan setiap individu umat muslim sebesar Rp 47.000 atau setara 2,5 kilogram (kg) beras atau 3,5 liter beras premium untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Ketua Baznas Noor Achmad menyebut selain menetapkan besaran nilai zakat yang harus dibayarkan pada 2025, Baznas juga menetapkan nilai fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari.

Baca Juga :  Dukung Momen 5 Rajab 1446 H, Polresta Banjarmasin Siapkan Rest Area dan Bagikan Makanan Gratis untuk Jemaah

“Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, Baznas telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp 47.000 per jiwa, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi, dan fidyah senilai Rp 60.000 per jiwa per hari,” ujar Noor dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Bagi umat muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar atau di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, sesuai pada ketetapan tersebut dapat menyesuaikan dengan daerahnya masing-masing.

Baca Juga :  Buka Puasa Bersama di Siring Km 0 Banjarmasin, Meriah Meski Diguyur Gerimis

Ia menambahkan, zakat fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sementara penyaluran zakat fitrah kepada mustahik paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri (saat sebelum khatib naik mimbar).

“Baznas akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) sesuai prinsip 3A (Aman Syari, Aman Regulasi, dan Aman Konstitusi) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditetapkan dalam syariat (ajaran) Islam,” imbuhnya.

Berita Terkait

Melalui “Roda Roda Ramadan”, DAIKIN Salurkan 1.000 Paket Sembako
Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Awal Kepemimpinan Islam
BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media
Pelatihan Mubaligh Muhammadiyah untuk Tingkatkan Dakwah Berkemajuan
FKPWK Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Perkuat Sinergi dengan LSM-Ormas
12 Ustaz dan Ustazah Terbaik Melaju ke Babak Top 12 di “AKSI 2025”
Ribuan Jamaah Hadiri Haul Sayyidah Khadijah Al Kubro dan Dua Ulama Besar di Banjarmasin
Durasi 13-14 Jam, Puasa Ramadan di Arab Saudi

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:55 WITA

Melalui “Roda Roda Ramadan”, DAIKIN Salurkan 1.000 Paket Sembako

Rabu, 26 Maret 2025 - 02:44 WITA

Abu Bakar Ash-Shiddiq: Khalifah Pertama dan Awal Kepemimpinan Islam

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:45 WITA

BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 25 Maret 2025 - 17:05 WITA

Pelatihan Mubaligh Muhammadiyah untuk Tingkatkan Dakwah Berkemajuan

Sabtu, 22 Maret 2025 - 21:49 WITA

FKPWK Gelar Buka Puasa Bersama Anak Panti Perkuat Sinergi dengan LSM-Ormas

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Wali Kota Minta Pemulung eks TPAS Basirih Dipekerjakan di TPST, TPS 3R dan PDU

Kamis, 27 Mar 2025 - 06:32 WITA

Pemkab Mura ikuti Rakor secara virtual (foto: Maya)

Kalteng

Pemkab Murung Raya Ikuti Rapat LKPJ secara Daring

Rabu, 26 Mar 2025 - 23:32 WITA