BOMINDONESIA.COM, DEN HAAG — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) yang berada di Den Haag ,pada Kamis, 21 November 2024, telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Benjamin Netanyahu, dan Yoav Gallant, diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kasus ini bermula dari pengaduan yang diajukan pada 1 Mei 2023. Dalam pengaduan tersebut, Netanyahu dan Gallant dituduh melakukan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Israel sempat diberi kesempatan untuk memberikan argumen guna menolak yurisdiksi ICC, tetapi permohonan itu ditolak. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat diajukan banding.
Tanggung Jawab Negara Anggota ICC
Sebagai bagian dari perjanjian internasional, negara-negara anggota ICC kini memiliki kewajiban untuk menangkap Netanyahu dan Gallant,jika mereka memasuki wilayah negara anggota tersebut. Sejumlah negara di Eropa juga telah menyatakan akan mematuhi keputusan ini.
Hingga kini, pemerintah Israel belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan ICC ini. Keputusan tersebut diperkirakan akan memperkeruh hubungan antara Israel dan negara-negara anggota ICC, serta menimbulkan perdebatan di tingkat lnternasional.
Editor : Mercurius
Sumber Berita : Berbagai Sumber