BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Upaya pencegahan terjadinya musibah kebakaran, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin mewajibkan setiap rumah memiliki APAR.
Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Banjarmasin, Hendro, menyampaikan, bahwa APAR adalah alat pemadam yang mudah dan efektif digunakan untuk skala pemadaman api kecil.
Oleh sebab itu, kepemilikan APAR begitu dianjurkan karena sudah sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin. “Satu rumah satu APAR tapi bisa juga satu RT
memiliki minimal 5 buah APAR yang disiapkan. Mengingat harganya juga cukup mahal,” ujarnya saat ditemui, Jumat (17/1/2025)
Bila setiap warga memiliki APAR, Hendro yakin musibah kebakaran di kota seribu sungai ini berkurang dan bahkan tidak ada, karena penangannya lebih cepat. Agar penggunaan APAR bisa dipahami, pihaknya rutin melakukan sosialisasi penggunaan alat tersebut. Bila diperlukan, pihaknya pun siap mengunjungi rumah-rumah warga. “Kami siap mengedukasi cara pemakaian APAR,” katanya.
Hendro juga menyampaikan, penggunaan APAR ini bisa menangani kebakaran 3-5 menit. Jika kebakaran sudah terjadi diatas 7 menit maka tindakan harus memanggil damkar.
Karena api dalam hitungan 7 menit itu sudah dalam keadaan besar, jadi APAR belum bisa mengatasinya. “Ingat kalau kebakaran kecil bisa ditangani APAR, tapi jika kebakarannya sudah diatas 7 menit, segera panggil Damkar,” ucapnya.
Penulis : DI Erlangga
Editor : Hamdani












