Cokok Bandar yang Mau Kabur, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Sita 700 Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 28 Agustus 2024 - 17:57 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penangkapan (Foto : Istimewa)

Ilustrasi Penangkapan (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN  – Mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di rumah RNE (29 tahun) Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota. Banjarbaru, jajaran Subdit III Ditirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel melalukan penyelidikan.

Melakukan penyelidikan data-data Scientific untuk mengetahui dimana keberadaan RNE. Jum’at 23 Agustus 2024 petugas mengetahui bandar tersebut berada di rumahnya, sesaat keluar rumah petugas langsung mengamankan RNE.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menyampaikan, saat dilakukan penangkapan RNE berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
“Untung petugas sigap ketika itu, kemudian berhasil mengamankan dan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel,” katanya, Rabu (28/8/2024).

Baca Juga :  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan didalam tas selempang yang digunakan RNE.

Baca Juga :  Terpilih Kembali Jadi Ketua APJI Kalsel, H Aftahudin Dukung Program Makan Bergizi Gratis

“Pengembangan kemudian dilakukan pada Minggu 25 Agustus 2024, petugas kembali kerumah RNE melakukan penggeledahan, disana ternyata kembali ditemukan
4 paket sabu, 233 butir butir ekstasi dan 1 paket serbuk ekstasi yang di simpan di lemari,” katanya.

Berani berurusan dengan penyalahgunaan narkotika, RNE harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral
Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia
Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah
Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016
Israel Serang Suriah saat Pemberontak Gulingkan Rezim Assad
Aipda Robig Akhirnya Dipecat dari Polri
Meriahkan Lomba Triathlon HUT ke-63 Korem 101/Antasari, Danrem Ikut Terjun Seberangi Sungai Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:35 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:02 WITA

Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah

Senin, 16 Desember 2024 - 15:54 WITA

Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA