BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba di rumah RNE (29 tahun) Jalan Dukuh Permai, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota. Banjarbaru, jajaran Subdit III Ditirektorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalsel melalukan penyelidikan.
Melakukan penyelidikan data-data Scientific untuk mengetahui dimana keberadaan RNE. Jum’at 23 Agustus 2024 petugas mengetahui bandar tersebut berada di rumahnya, sesaat keluar rumah petugas langsung mengamankan RNE.
Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Ade Harri Sistriawan menyampaikan, saat dilakukan penangkapan RNE berusaha melawan petugas dan ingin melarikan diri.
“Untung petugas sigap ketika itu, kemudian berhasil mengamankan dan langsung dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel,” katanya, Rabu (28/8/2024).
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket dan 68 butir pil ekstasi, serta serbuk ekstasi yang disimpan didalam tas selempang yang digunakan RNE.
“Pengembangan kemudian dilakukan pada Minggu 25 Agustus 2024, petugas kembali kerumah RNE melakukan penggeledahan, disana ternyata kembali ditemukan
4 paket sabu, 233 butir butir ekstasi dan 1 paket serbuk ekstasi yang di simpan di lemari,” katanya.
Berani berurusan dengan penyalahgunaan narkotika, RNE harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius