Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT

Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil

- Redaksi

Sabtu, 11 April 2026 - 13:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil

Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Meningkatkan kualitas layanan perpajakan serta mendukung transformasi digital di bidang administrasi perpajakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia secara resmi memperkenalkan pemanfaatan Coretax Mobile/M-Pajak sebagai sarana pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

Kehadiran Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari implementasi sistem Coretax DJP yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya dalam pelaporan SPT Tahunan dengan status nihil.

Melalui aplikasi berbasis mobile ini, wajib pajak kini dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan kapan saja dan di mana saja tanpa harus mengakses perangkat komputer. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela masyarakat sekaligus memperluas akses layanan perpajakan yang inklusif dan modern.

Baca Juga :  Di Tengah Gempuran Teknologi, Mainan Kayu Desa Panggung Tetap jadi Buruan Pelintas

Coretax Mobile/M-Pajak ditujukan secara khusus bagi wajib pajak dengan karakteristik sebagai berikut:

• merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi;
• memperoleh penghasilan dari satu pemberi kerja (karyawan); dan
• menyampaikan SPT Tahunan PPh Normal (bukan pembetulan) dengan status nihil.

Untuk memanfaatkan layanan Coretax Mobile/M-Pajak, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Mengunduh dan menginstal aplikasi M-Pajak melalui Play Store (Android) atau App Store
(iOS).
2. Mengakses menu login dan melanjutkan masuk ke sistem Coretax DJP.
3. Masuk menggunakan akun Coretax DJP yang telah terdaftar.
4. Membuat konsep SPT Tahunan.
5. Mengisi data SPT secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan yang berlaku.
6. Melakukan pengiriman SPT setelah seluruh data terisi dengan benar.

Baca Juga :  Kemenhaj Apresiasi Petugas Haji Perempuan di Musim Haji 2026

Selain itu, DJP juga menyediakan panduan lengkap penggunaan aplikasi yang dapat diakses melalui tautan https://s.kemenkeu.go.id/SPTMpajak, guna membantu wajib pajak memahami setiap tahapan pelaporan secara rinci.

Pengembangan Coretax Mobile/M-Pajak merupakan bagian dari strategi DJP dalam mendorong digitalisasi layanan perpajakan secara menyeluruh. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Seiring dengan peluncuran layanan digital ini, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk tetap waspada terhadap potensi penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak. Aplikasi Coretax Mobile/M-Pajak hanya dapat diunduh melalui kanal resmi, yaitu Play Store (Android) dan App Store (iOS).

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masjid Al Jihad Banjarmasin Targetkan 100 Ekor Hewan Kurban di Iduladha 1447 Hijriah
Di Tengah Gempuran Teknologi, Mainan Kayu Desa Panggung Tetap jadi Buruan Pelintas
Biji Durian dan Kulitnya Sangat Bermanfaat, Coba Rasakan
BRI Region 14 Banjarmasin Gelar BCM Sosialisasi Bantuan Hidup Dasar Bersama Telkomedika
Keluhan Pelayanan RSUD Sultan Suriansyah hingga Perbaikan Jalan di Reses Saut Nathan Samosir
Perlu Waspada Modus Keberangkatan Haji Ilegal
1.500 Peserta se-Kalsel Ikuti Kajian Gerakan Perempuan Mengaji di Masjid Al Jihad Banjarmasin
Malam Kemuliaan Lailatul Qadar Turunnya Malaikat

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 17:11 WITA

Masjid Al Jihad Banjarmasin Targetkan 100 Ekor Hewan Kurban di Iduladha 1447 Hijriah

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:45 WITA

Di Tengah Gempuran Teknologi, Mainan Kayu Desa Panggung Tetap jadi Buruan Pelintas

Sabtu, 11 April 2026 - 13:15 WITA

Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil

Selasa, 7 April 2026 - 12:16 WITA

Biji Durian dan Kulitnya Sangat Bermanfaat, Coba Rasakan

Selasa, 7 April 2026 - 11:23 WITA

BRI Region 14 Banjarmasin Gelar BCM Sosialisasi Bantuan Hidup Dasar Bersama Telkomedika

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights