BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Dua warga Jalan Pekapuran Banjarmasin berinisial AMR (24) dan CS (30) digrebek di Hotel Banjar Jalan A Yani Km 7 Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, Sabtu (7/12/2024) malam pukul 19.04 Wita.
Polisi langsung menggeledah kamar No 306 yang ditempati keduanya. Hasilnya ditemukan barang bukti Sabu-sabu sebanyak 12 paket atau berat 97,79 Gram. Sabu-sabu itu dibungkus dalam satu bekas bungkus snack French Fries 2000 dan satu bekas bungkus snack Siip.
Juga disita satu ponsel merk Vivo warna hitam dua pak plastic klip dan satu timbangan digital. Bahkan ada dua sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, dan satu plastik warna ungu.
Selanjutnya pelaku AMR seorang pria warga Jalan Yatera Kecamatan Banjarmasin Timur, dan CS seorang ibu rumah tangga itu juga masih satu Kelurahan Pekapuran itu gelandang ke Polresta Banjarmasin.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, kini kedua masih dalam pemeriksaan terkait kepemilikan barang haram tersebut. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius