Diduga mau Tawuran, Warga Kertak Hanyar Terjaring Razia Sajam Depan RS Siloam Banjarmasin

- Jurnalis

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seorang pemuda berinisial MRF diamankan polisi karena membawa parang, Sabtu (19/10/2024) dinihari. (foto: Istimewa)

Seorang pemuda berinisial MRF diamankan polisi karena membawa parang, Sabtu (19/10/2024) dinihari. (foto: Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Seorang pemuda berinisial MRF (19) yang melintas di Jalan A Yani di depan RS Siloam Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (19/10/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.

Warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini saat dicegat polisi karena mencurigakan merupakan salah satu dari geng motor yang konvoi saat itu.

Setelah diperiksa ditemukan satu sajam Jenis Parang dengan panjang sekitar 58 cm dan gagang terbuat dari plastik warna hitam tanpa kumpang.

Saat ditanya pelaku yang membawa sajam itu tanpa surat ijin yang sah, selanjutnya digiring ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di Jalan S Parman. Hal itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap aturan UU Darurat terkait kepemilikan sajam.

Baca Juga :  Rebutan Anak, IRT di Banjarmasin Korban KDRT Laporkan Suami

Bermula saat personil Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel, sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum setempat.

Kemudian anggota melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motornya, setelah dihentikan salah satunya membawa sajam.

Atas kejadian tersebut anggota Polri tersebut melakukan pemeriksaan dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Dam diharapkan dengan giat itu dapat mencegah hal yang tidak diinginkan.

Baca Juga :  Setelah Setahun,Penggelap Uang Calon Jemaah Umrah Disel

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga akan melaksanakan tawuran. Beruntung hal itu dapat dicegah dengan razia gabungan dan menemukan parang tersebut pada seorang pengendara.

Kepada warga dia mengimbau agar tidak membawa sajam, karena berbahaya bagi keselamatan diri maupun nyawa orang lain. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkas Eru Alsepa kepada awak media.

Penulis : *

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai
Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang
Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam
Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara
Polda Kalsel – PT AGM Tutup Akses Tambang Ilegal
Kemplang Pajak Rp588 Juta, Dirut PT BSB di Banjarmasin Disidang
Dituntut 9 Tahun Mantan Kanitres Narkoba Polres Barito Selatan Minta Bebas, Ini Alasannya
Merasa Dirugikan Uang Lenyap, Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH MH Minta Pertanggungjawaban BSI

Berita Terkait

Minggu, 20 Oktober 2024 - 11:12 WITA

Diduga mau Tawuran, Warga Kertak Hanyar Terjaring Razia Sajam Depan RS Siloam Banjarmasin

Sabtu, 19 Oktober 2024 - 00:11 WITA

Warga Pandeglang Diterkam Buaya saat Memancing Ikan di Sungai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 22:47 WITA

Jaga Ketentraman Masyarakat, Kejari Banjarmasin dan Tim Pakem Gelar Rakor Terkait Aliran Menyimpang

Kamis, 17 Oktober 2024 - 12:58 WITA

Malam Berdarah di Warung Malam Banjarbaru, Seorang Pria Tewas Ditikam

Rabu, 16 Oktober 2024 - 21:51 WITA

Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Korea Utara ancam mendeklarasikan perang (Foto Istimewa)

Halo Internasional

Korea Utara Ancam Deklarasikan Perang

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:26 WITA

Banjarmasin Bungas

Banjarmasin Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual, Sosalisasi HKI Dimulai

Minggu, 20 Okt 2024 - 12:26 WITA