BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Seorang pemuda berinisial MRF (19) yang melintas di Jalan A Yani di depan RS Siloam Kelurahan Sungai Baru Kecamatan Banjarmasin Tengah, kedapatan membawa senjata tajam (sajam), Sabtu (19/10/2024) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita.
Warga Kertak Hanyar Kabupaten Banjar ini saat dicegat polisi karena mencurigakan merupakan salah satu dari geng motor yang konvoi saat itu. Setelah diperiksa ditemukan satu sajam Jenis Parang dengan panjang sekitar 58 cm dan gagang terbuat dari plastik warna hitam tanpa kumpang.
Saat ditanya pelaku yang membawa sajam itu tanpa surat ijin yang sah, selanjutnya digiring ke Sat Reskrim Polresta Banjarmasin di Jalan S Parman. Hal itu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap aturan UU Darurat terkait kepemilikan sajam.
Bermula saat personil Ops Macan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin gabungan dengan Resmob Polda Kalsel, sedang melaksanakan patroli di wilayah hukum setempat. Kemudian anggota melihat ada segerombolan orang yang mengendarai sepeda motornya, setelah dihentikan salah satunya membawa sajam.
Atas kejadian tersebut anggota Polri tersebut melakukan pemeriksaan dan mengamankan Pelaku beserta barang bukti ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut. Dam diharapkan dengan giat itu dapat mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku yang diduga akan melaksanakan tawuran. Beruntung hal itu dapat dicegah dengan razia gabungan dan menemukan parang tersebut pada seorang pengendara.
Kepada warga dia mengimbau agar tidak membawa sajam, karena berbahaya bagi keselamatan diri maupun nyawa orang lain. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 tahun 1951,” pungkas Eru Alsepa kepada awak media.
Editor : Mercurius