Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kembali Pimpin Padepokan

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kembali Pimpin Padepokan

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto IG@merindink)

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto IG@merindink)

BOMINDONESIA.COM, PROBOLINGGO— Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal sebagai “dukun pengganda uang,” resmi bebas bersyarat pada April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman penjara selama 21 tahun.

Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali memimpin Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Aktivitas keagamaan di padepokan tersebut dilaporkan semakin aktif, termasuk kegiatan mengaji, istighosah, dan pengajian rutin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara

Kabarnya, tiap hari tampak sejumlah kegiatan tengah berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng, seperti kegiatan belajar mengaji TPQ, Tahfidz hingga istighosah

Pun, kegiatan keagamaan di Padepokan Dimas Kanjeng semakin ditingkatkan pasca bebasnya Dimas Kanjeng.

Bambang, salah satu pengurus Padepokan Dimas Kanjeng membenarkan kabar gembira sudah bebasnya pengasuh Padepokan.

Hal itu dianggap menjadi motivasi dan semangat baru untuk berkegiatan di Padepokan. Karena pasca bebasnya Dimas Kanjeng, kegiatan keagamaan di Padepokan makin aktif dan ditingkatkan.

”Kemarin-kemarin kegiatan di Padepokan ya seperti sholat berjamaah, belajar al-quran mas. Sekarang setelah Pengasuh bebas, makin diaktifkan mas. Istighosah, mengaji bersama dan lainnya digalakkan,” katanya dikutip dari RRI, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga :  BP3K-RI Desak Kejari Kotabaru Usut Dugaan Korupsi, Pertimbangkan Minta Bupati Nonjobkan Kadis PUPR

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Pembebasan bersyarat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan hukum di Indonesia. Apakah hukuman yang dijalani sudah setimpal dengan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa dan kerugian finansial besar bagi para korban?

Penulis*/ Editor :Mercurius

(Dikutip dari berbagai sumber)

 

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights