Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kembali Pimpin Padepokan – bomindonesia.com

Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kembali Pimpin Padepokan

- Redaksi

Kamis, 29 Mei 2025 - 22:48 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto IG@merindink)

Dimas Kanjeng Taat Pribadi (Foto IG@merindink)

BOMINDONESIA.COM, PROBOLINGGO— Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal sebagai “dukun pengganda uang,” resmi bebas bersyarat pada April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman penjara selama 21 tahun.

Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali memimpin Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.

Aktivitas keagamaan di padepokan tersebut dilaporkan semakin aktif, termasuk kegiatan mengaji, istighosah, dan pengajian rutin.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Kabarnya, tiap hari tampak sejumlah kegiatan tengah berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng, seperti kegiatan belajar mengaji TPQ, Tahfidz hingga istighosah

Pun, kegiatan keagamaan di Padepokan Dimas Kanjeng semakin ditingkatkan pasca bebasnya Dimas Kanjeng.

Bambang, salah satu pengurus Padepokan Dimas Kanjeng membenarkan kabar gembira sudah bebasnya pengasuh Padepokan.

Hal itu dianggap menjadi motivasi dan semangat baru untuk berkegiatan di Padepokan. Karena pasca bebasnya Dimas Kanjeng, kegiatan keagamaan di Padepokan makin aktif dan ditingkatkan.

”Kemarin-kemarin kegiatan di Padepokan ya seperti sholat berjamaah, belajar al-quran mas. Sekarang setelah Pengasuh bebas, makin diaktifkan mas. Istighosah, mengaji bersama dan lainnya digalakkan,” katanya dikutip dari RRI, Rabu (28/5/2025).

Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.

Pembebasan bersyarat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan hukum di Indonesia. Apakah hukuman yang dijalani sudah setimpal dengan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa dan kerugian finansial besar bagi para korban?

Penulis*/ Editor :Mercurius

(Dikutip dari berbagai sumber)

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung
Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa
Antrean BBM Subsidi di SPBU, YLK: Bentuk Tim dan Pengawasan di Lapangan
Di Tengah Ancaman Kabut Asap dan Listrik Bergilir, Kebakaran Kejutkan Warga Gang Swarga Gambut
Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Bangunan di Pasar Teluk Dalam

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:16 WITA

BREAKING NEWS Kebakaran Kembali Landa Banjarmasin , Api Berkobar di Gang Damai Simpang Jagung

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:52 WITA

Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights