BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Standar layanan terus ditingkatkan. Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin gelar Forum Konsultasi Publik (Public Hearing) Standar Pelayanan, di Aula Rumah Kemasan, Jalan Brigjen Hasan Basri, Jumat (26/6/2026).
Bidang Umum di Disperdagin Kota Banjarmasin, Rahmatul Udzmah, menyampaikan ini menjadi wadah bagi berbagai pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terhadap standar pelayanan yang telah disusun pemerintah.
Forum ini merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan setiap penyelenggara layanan publik menyusun sekaligus mempublikasikan standar pelayanan secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui konsultasi publik tersebut, pemerintah ingin memastikan setiap layanan yang diberikan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
menjelaskan bahwa forum konsultasi publik bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi langkah penting untuk membangun pelayanan yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, standar pelayanan yang disusun harus memperoleh masukan dari masyarakat, pelaku usaha, akademisi, organisasi, hingga instansi terkait agar implementasinya benar-benar efektif ketika diterapkan di lapangan.

“Melalui forum ini kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dan seluruh stakeholder untuk memberikan saran, kritik, maupun masukan terhadap standar pelayanan yang telah kami susun. Harapannya, standar pelayanan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Rahmatul dalam wawancara usai kegiatan.
Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan pelayanan publik. Setiap masukan yang diterima akan menjadi bahan evaluasi sebelum standar pelayanan ditetapkan secara resmi.
Forum tersebut diikuti berbagai unsur, mulai dari perwakilan instansi pemerintah, pelaku usaha, akademisi, organisasi masyarakat, hingga pengguna layanan Disperdagin Kota Banjarmasin. Seluruh peserta diberi kesempatan menyampaikan pandangan mengenai prosedur pelayanan, persyaratan administrasi, waktu penyelesaian layanan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat.
Selain membahas penyempurnaan standar pelayanan, kegiatan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam memperoleh pelayanan publik. Dengan adanya standar pelayanan yang jelas, masyarakat memiliki kepastian terhadap proses, waktu, biaya, maupun kualitas layanan yang diberikan pemerintah.
Rahmatul berharap hasil Forum Konsultasi Publik ini mampu menghasilkan standar pelayanan yang semakin adaptif, responsif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Standar tersebut nantinya menjadi pedoman bagi seluruh aparatur Disperdagin dalam memberikan pelayanan yang profesional, cepat, mudah, dan transparan.
Melalui keterlibatan publik sejak tahap penyusunan, Disperdagin Kota Banjarmasin optimistis kualitas pelayanan akan terus meningkat sejalan dengan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta pelayanan publik yang prima bagi seluruh warga Kota Banjarmasin.
Editor Sukmahid












