BOMIndonesia.com, BANJARMASIN – Pasca aksi unjuk rasa, di Depan Kantor Gubernur Banjarbaru, Jumat 6 September 2024 lalu. Terkait sikap Muhammadun yang dinilai arogan dan tidak beretika terhadap seorang guru dalam sebuah acara resmi, karena merokok dan hanya pakai sandal.
Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (Babak) Kalsel Aliansyah mengaku banyak mendapat ancaman.”Ada beberapa kali ancaman melalui sambungan telepon, bahkan minggu malam ketika saya ke rumah mertua dibuntuti 3 buah mobil, 2 mobil Avanza dan 1 Honda HRV dikawasan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar,” ucap Aliansyah.
Kemudian, Aliansyah mengaku mendapat ancaman dari seseorang yang mengaku bernama Muhammadun alias Madun menelponnya, lalu mengajak berduel dengan senjata tajam (sajam).
Didampingi kuasa hukumnya, Aliansyah melayangkan laporan disertai alat bukti berupa rekaman suara panggilan telepon berdurasi sekitar 2 menit.
Dalam rekaman suara itu, penelpon mengaku Muhammadun alias Madun berbicara dengan intonasi tinggi penuh emosi saat ditanya Aliansyah.”Ketemu aku di mana, di hutankah? Dimana terserah! Ikam ku tawarkan di mana, ikam bawa parang, aku bawa parang. Ikam timpas aku dulu, imbah itu baru aku nimpas ikam. Mau ikam sekarang apa?,” ucap suara dalam telpon yang mengaku Madun.
Sementara itu, Kuasa Hukum Aliansyah, Budi Khairannoor menerangkan pihaknya telah melacak nomor telepon melalui aplikasi Get Contact dan melaporkan ke polisi. Dia menekankan penelpon tersebut diduga kuat adalah Muhammadun.
Khairannoor menambahkan, juga telah menanyakan ke beberapa orang untuk mengidentifikasi suara, guna memastikan sosok penelpon yang melakukan pengancaman tersebut.
“Sangat tidak elok seorang kepala dinas tidak bermoral. Kita ada bukti berupa rekaman suara, dan nomor telepon sudah kita lacak atas nama Sirajudin itu ajudan pak Madun,” paparnya.
Dia berharap Dit Reskrimum Polda Kalsel memproses laporan yang dilayangkan atas dasar perbuatan terlapor yang mengarah pelanggaran UU ITE dalam Pasal 29 UU Nomor 1 tahun 2024, junto Pasal 335 KUHP.“Kami memohon kepada Kapolda Kalsel untuk memanggil para pihak guna pemeriksaan penyelidikan/penyidikan atas tindak pidana yang dilakukan para terlapor,” ucapnya.
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz membenarkan laporan memang ada masuk dan sudah diterima. selanjutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan, apakah masuk unsur pidana atau tidak.”Informasi yang kami terima, pengancaman itu melalui telpon, sehingga kita harus buktikan siapa penelponnya. Kemudian bukti-bukti lainnya yang harus kita buktikan, masih panjang perjalanan kasus ini,” tutupnya.
Editor : Mercurius