Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KASONGAN – Lima ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Katingan hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bakal menghuni sel cukup lama Karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka diduga nekad mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan mereka yang melanggar hukum , kelimanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 59 paket atau sekitar 19,58 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan pada Selasa, 5 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Kelima tersangka tersebut berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44), warga Samba Katung, serta H (37), warga Samba Bakumpai. “Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka APW, KH, dan SW memiliki 39 paket sabu-sabu dengan total berat 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000. Sementara dari tersangka R, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,89 gram serta satu unit handphone. Tersangka H diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dan sebuah handphone merek Infinix.

Supri mengatakan, motif kelima tersangka menjadi pengedar sabu itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Mereka nekat melakukan tindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Supriyadi.

Baca Juga :  Monumen Perjuangan (Palagan Batakan), Yuk Kunjungi...

Kelima tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Iptu Supriyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat
Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Dina Maulidah: FBIM Jadi Momentum Lestarikan Budaya dan Kearifan Lokal
Lepas Kontingen FBIM, Bupati Heriyus Tekankan Sportivitas dan Jaga Nama Baik Daerah

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:27 WITA

Susilo Sebut FBIM Jadi Wadah Pelestarian Budaya Dayak dan Penggerak Ekonomi Rakyat

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:05 WITA

Peringati Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Pj Sekda Sarwo Mintarjo Ajak Generasi Muda Nyalakan Semangat Boedi Oetomo

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Verified by MonsterInsights