Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KASONGAN – Lima ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Katingan hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bakal menghuni sel cukup lama Karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka diduga nekad mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan mereka yang melanggar hukum , kelimanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 59 paket atau sekitar 19,58 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan pada Selasa, 5 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Kelima tersangka tersebut berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44), warga Samba Katung, serta H (37), warga Samba Bakumpai. “Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka APW, KH, dan SW memiliki 39 paket sabu-sabu dengan total berat 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000. Sementara dari tersangka R, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,89 gram serta satu unit handphone. Tersangka H diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dan sebuah handphone merek Infinix.

Supri mengatakan, motif kelima tersangka menjadi pengedar sabu itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Mereka nekat melakukan tindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Supriyadi.

Baca Juga :  Kondisi 'Calap' Permukaan Jalan di Pelosok Kota

Kelima tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Iptu Supriyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya
Dina Maulidah Dorong Setiap Desa di Murung Raya Miliki Produk Unggulan
PKB Kapuas Perkuat Sinergi dengan PCNU, Tommy Saputra: PKB Lahir dari Rahim NU
Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi
Susilo Apresiasi Kesiapan Pemkab Mura Sambut Sinode Umum XXV GKE 2026
Reses di Tumbang Baloi, Rumiadi Serap Aspirasi Infrastruktur Dasar hingga Sektor Pertanian
Reses di Kecamatan Murung, Friedrich D. Yoga Serap Aspirasi Perbaikan Infrastruktur Dasar hingga Jalan
Tuti Marheni Dukung Murung Raya Sukseskan Sinode Umum XXV GKE 2026

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:49 WITA

Tuti Marheni: DPRD Komitmen Dukung Pengembangan Perguruan Tinggi Kesehatan di Murung Raya

Senin, 6 Juli 2026 - 20:50 WITA

Dina Maulidah Dorong Setiap Desa di Murung Raya Miliki Produk Unggulan

Senin, 6 Juli 2026 - 15:34 WITA

PKB Kapuas Perkuat Sinergi dengan PCNU, Tommy Saputra: PKB Lahir dari Rahim NU

Senin, 6 Juli 2026 - 00:46 WITA

Sungai Katingan Kembalikan Korban Terakhir, Tragedi Tumbang Kalemei Renggut Tiga Polisi

Senin, 6 Juli 2026 - 00:17 WITA

Susilo Apresiasi Kesiapan Pemkab Mura Sambut Sinode Umum XXV GKE 2026

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights