Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu – bomindonesia.com

Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 00:49 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena Kebutuhan Ekonomi, Lima IRT di Katingan Nekad Edarkan Sabu

Lima IRT terduga pengedar sabu dan barang bukti (foto istimewa)

BOMINDONESIA.COM, KASONGAN – Lima ibu rumah tangga (IRT) di Kabupaten Katingan hanya bisa meratapi nasibnya. Mereka bakal menghuni sel cukup lama Karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka diduga nekad mengedarkan narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatan mereka yang melanggar hukum , kelimanya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Katingan. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah, dengan total barang bukti sabu-sabu mencapai 59 paket atau sekitar 19,58 gram.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Supriyadi, menjelaskan bahwa kelima tersangka diamankan pada Selasa, 5 November 2024, di tiga lokasi berbeda. Kelima tersangka tersebut berinisial APW (27), KH (24), SW (31), dan R (44), warga Samba Katung, serta H (37), warga Samba Bakumpai. “Para tersangka kami amankan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujar Iptu Supriyadi, Rabu, 6 November 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti dari para tersangka. Tersangka APW, KH, dan SW memiliki 39 paket sabu-sabu dengan total berat 11,46 gram, tiga unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp 8.200.000. Sementara dari tersangka R, ditemukan 19 paket sabu-sabu dengan berat 6,89 gram serta satu unit handphone. Tersangka H diketahui menyimpan satu paket sabu-sabu seberat 1,23 gram dan sebuah handphone merek Infinix.

Supri mengatakan, motif kelima tersangka menjadi pengedar sabu itu lantaran terhimpit kebutuhan ekonomi. “Mereka nekat melakukan tindak pidana itu untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkap Supriyadi.

Kelima tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) dan (2), yang mengancam dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Iptu Supriyadi menegaskan bahwa pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama, dan sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut, sejalan dengan Asta Cita Presiden.

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WITA

Langit Banjarbaru Memerah, Karhutla Lahap Lahan di Jalan Golf Menuju Bandara

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Verified by MonsterInsights