BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Sesal dahulu pendapatan, sesal kemudian tak berguna, mungkin itu pribahasa yang bisa diungkapkan untuk salah satu kurir 6 kg sabu bernama Ramlan.
Kini Ramlan hanya bisa menyesal atas semua yang terjadi. Lelaki muda yang masih berumur 28 tahun ini kini hanya pasrah divonis 16 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiar 3 bulan.
Keluar ruang sidang, terdakwa nampak mencium kaki sang ibu kemudian memeluk wanita paru baya itu seraya menangis terisak. Begitupun dengan sang ibu tak berhenti memeluk dan menangisi sang anak seakan tak percaya hukuman belasan tahun yang diterima anaknya.
Selain Ramlan, dua terdakwa lainnya Ari Irawan dan Ayu Hernani juga mendapat vonis yang sama. Beda dengan Ramlan yang mengaku baru satu kali ini terjerat kasus narkotika, Ari seorang residivis dan Ayu yang diduga merupakan pemain barang haram nampak hanya tenang.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Asni Meriyenti SH.MH menyatakan ketiganya terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang diberikan majelis hakim sama atau komporm dengan jaksa penuntut umun. Sebelumnya JPU Prathomo Suryo Sumaryono SH MH juga menuntut ketiganya selama 16 tahun denda Rp1 miliar subsidiar 6 bulan.
Atas vonis tersebut, ketiganya yang tidak didampingi penasehat hukum ini menyatakan pikir-pikir. Penangkapan ketiga tersangka pada Mei 2024 berawal dari terdakwa Ayu dihubungi H.Hendri dengan maksud meminta tolong untuk mengambilkan sabu. Waktu itu Ayu menanyakan berapa banyak sabunya, dijawab 500 gram dengan upah Rp25 juta.
Setelah terjadi kesepakatan kemudian H. Hendri mengatakan bahwa akan memberikan nomor terdakwa Ayu kepada seseorang yang akan memberitahukan tempat pengambilan sabu tersebut. Saat seseorang itu menelpon Ayu, orang yang tidak dikenal itu kemudian meminta agar yang mengambil laki-laki saja.
Ayu kemudian mengajak Ali Irawan dan Ramlan dengan perjanjian akan diberi upah Rp10 juta dibagi tiga. Pada Minggu 26 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di Pinggir Jalan Banua Elok Komplek Permata Indah Km. 19 Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Petugas kepolisian dari Dit. Resnarkoba Polda Kalsel yang mendapat informasi sering terjadi transaksi narkotika melakukan patroli.
Dan ditempat tersebut petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap para terdakwa. Dalam penangkapan itu petugas menyita barang bukti berupa sabu berisi 41 paket sabu dengan berat bersih 4,058 gram dan 2 (dua) paket sabu dengan berat bersih 1,972,92 gram).
Editor : Mercurius