BOMINDONESIA.COM, BARITO KUALA – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Achmad Maulana terus berkomitmen meningkatkan pemahaman masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) melalui Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (SOSPER).
Kali ini, ia membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Daerah Pemilihan III (Kabupaten Barito Kuala).
Dalam sosialisasi ini, H Achmad Maulana menekankan pentingnya peran masyarakat desa dalam pembangunan daerah. “Perda ini merupakan landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujar politisi Golkar ini, Senin (16/12/2024).
Menurutnya, Perda No 4 Tahun 2016 bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas publik, serta mendorong inovasi di tingkat desa.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat desa, untuk memahami dan mengoptimalkan penerapan aturan ini demi kemajuan bersama.
Kegiatan sosialisasi ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Mereka menyampaikan berbagai masukan dan pertanyaan terkait tantangan yang dihadapi dalam memberdayakan desa, seperti akses terhadap sumber daya dan pendampingan teknis.
‘Kami ingin masyarakat lebih memahami kebijakan pemerintah, khususnya yang langsung menyentuh kehidupan mereka di tingkat desa, sehingga tercipta sinergi dalam membangun daerah yang lebih baik,” imbuhnya.
Hadir mendampingi H Achmad Maulana, tokoh masyarakat H Tajuddin Noor dan H Fitri Rifanie.
Editor : Afdiannoor