DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

- Redaksi

Rabu, 22 April 2026 - 16:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

DPJ Kalselteng Dorong Pelaporan SPT Tahunan

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) terus mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan melalui optimalisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan dengan memanfaatkan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax.

Berdasarkan data per 19 April 2026, tercatat sebanyak 476.238 wajib pajak di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan. Hingga saat ini, sebanyak 366.259 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 520.501 wajib pajak.

Data tersebut menunjukkan bahwa penyampaian SPT Tahunan masih perlu terus dioptimalkan, karena masih terdapat selisih antara wajib pajak yang telah memiliki akun Coretax tetapi belum menyampaikan SPT Tahunan. Oleh karena itu, Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah mengimbau seluruh wajib pajak yang telah terdaftar agar segera memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah, Moch. Luqman Hakim, menyampaikan bahwa Coretax merupakan bagian dari transformasi layanan perpajakan yang dirancang untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan efisiensi bagi wajib pajak. “Melalui Coretax, proses pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih mudah, cepat, aman, dan transparan. Wajib pajak juga dapat mengakses layanan ini kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pajak,” ujar Luqman.

Baca Juga :  Coretax Mobile/M-Pajak Khusus Pelaporan SPT Tahunan Nihil

Ia menambahkan bahwa pemanfaatan layanan digital diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara tepat waktu, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi perpajakan secara keseluruhan.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah juga mengingatkan bahwa batas akhir relaksasi penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 30 April 2026.

Sementara itu, batas waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Badan juga jatuh pada 30 April 2026. Oleh karenanya, wajib pajak diimbau untuk tidak menunda pelaporan guna menghindari potensi sanksi administrasi serta kendala teknis yang dapat terjadi menjelang batas akhir pelaporan.

Baca Juga :  DJP Luncurkan Piagam Wajib Pajak

“Kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan lebih awal. Pelaporan yang dilakukan sejak dini akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak dan membantu kelancaran proses administrasi perpajakan,” tambahnya.

Sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan, seluruh kantor pajak di lingkungan Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah siap memberikan asistensi kepada wajib pajak yang mengalami kendala dalam penggunaan Coretax maupun dalam proses pelaporan SPT Tahunan.

Layanan pendampingan tersebut dapat diperoleh melalui kunjungan langsung ke kantor pajak, saluran konsultasi resmi, maupun kanal layanan perpajakan yang telah disediakan.

Petugas pajak siap memberikan penjelasan dan bantuan hingga proses pelaporan dapat diselesaikan dengan baik.

Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah berharap pemanfaatan Coretax yang semakin luas, disertai dukungan layanan yang optimal, dapat mendorong kelancaran penyampaian SPT Tahunan serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan perpajakan masyarakat di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng).

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Malam Puncak Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Membangun Spirit Maju Bersama
Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak
Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa
Lomba Bertutur Meriahkan Harjad ke -76 Kotabaru
Festival Olahraga Tradisional Sukses Digelar, Kormi Apresiasi Dukungan Pemkab Kotabaru
Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
SMSI Kalsel dan FISIP ULM Bahas Fenomena Homeless Media dan Ancaman Profesi Jurnalis

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 09:03 WITA

Malam Puncak Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Membangun Spirit Maju Bersama

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:26 WITA

Run dan Fun Walk Ramaikan HUT ke-20 Tahun Senwell Family di Banjar

Senin, 25 Mei 2026 - 11:06 WITA

Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Senin, 25 Mei 2026 - 08:29 WITA

Uniska MAB Dinobatkan Sebagai Juara Umum Nasional Ajang Simbelmawa

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:23 WITA

Lomba Bertutur Meriahkan Harjad ke -76 Kotabaru

Berita Terbaru

TKP LAKA – Petugas dan relawan berada di lokasi kecelakaan yang melibatkan seorang pengayuh sepeda dengan truk tronton di Jalan Barito Hilir, dekat gerbang Pelabuhan Trisakti, Kecamatan Banjarmasin Barat, Rabu (10/6/2026) pagi. (foto: istimewa)

Peristiwa & Hukum

Laka Maut di Jalan Barito Hilir, Pengayuh Sepeda Meninggal di Tempat

Rabu, 10 Jun 2026 - 23:24 WITA

Banjarmasin Bungas

Sekda Tezar Dorong IKM Segera Daftarkan Usaha ke SIINas

Rabu, 10 Jun 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights