BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Dilansir dari SinPo.id, penahanan dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan penemuan emas seberat 74 kilogram, valuta asing bernilai ratusan miliar rupiah di sebuah rumah di kawasan Sentul, serta sejumlah perkara lain yang tengah menjadi perhatian penyidik.
Selain dugaan TPPU, perkara tersebut juga disebut berkaitan dengan kasus Asabri dan tata kelola batu bara yang diduga menyebabkan kerugian besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai pemeriksaan, Febrie Adriansyah langsung menjalani proses penahanan oleh Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah melakukan rotasi jabatan dengan menunjuk Dr. Kuntadi, SH, MH sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru menggantikan Febrie Adriansyah. Pelantikan dipimpin langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Jumat (24/7/2026).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
*/Editor: Mercurius









