Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya! – bomindonesia.com

Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya!

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 01:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya!

Salah satu terdakwa Sugeng Wahyudi saat akan meninggalkan ruang sidang tipikor (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tim JPU dari KPK RI meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara OTT di Dinas PUPR Kalsel menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukum. “Kami minta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penaseaht hukumnya,” ujar salah seorang JPU KPK RI Meyer Simanjuntak SH,MH, pada sidang lanjutan, Senin (6/1/2025).

Kedua terdakwa yang diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor adalah dari pengusaha yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi

Dikatakan Mayer dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, bahwa eksepsi yang disampaikan dihadapan persidangan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara. Dan hal tersebut belum bisa dinilai sebelum diperiksa didalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menilai Penasehat Hukum terlalu dini menilai pasal yang mereka sangkakan. “Atas dasar apa mereka bisa menyebutkan pasal ini tidak terbukti, pasal ini tidak terbukti. Mereka tidak bisa berasumsi seperti itu sebelum pokok perkara dilakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Menyinggung jumlah saksi yang akan dihadirkan. Mayer menyebut 40 saksi. Namun selanya semuanya tidak akan dihadirkan . “Karena tahanan untuk terdakwa gratifikasi sangat sempit, maka untuk saksi akan ambil yang memiliki kualitas terkait perkara saja, ” ucap Meyer.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU KPK didakwa memberi suap pada Kadis PUPR Ahmad Solhan sebesar Rp1 miliar atas 3 paket pekerjaan yang mereka dapat.

Tiga proyek sebut jaksa yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi. Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.

Atas perbuatan tersebut keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat
Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti
Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:55 WITA

Wisuda Sarjana XX dan Angkat Sumpah Profesi Ners UCB, Lulusan Didorong Berkontribusi bagi Masyarakat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:20 WITA

Setelah Malam Memerah, Kini Siang Diselimuti Asap, Karhutla Kembali Landa Belakang UNISKA Handil Bakti

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Jumat, 2 Oktober 2026 - 23:15 WITA

Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Berita Terbaru

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Banjarmasin Bungas

Data yang Tepat, Kebijakan Lebih Tepat Sasaran

Kamis, 8 Okt 2026 - 19:30 WITA

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Banjarmasin Bungas

Karhutla Serang Kawasan Kampus Uniska, Ribuan Mahasiswa Dipulangkan

Rabu, 7 Okt 2026 - 12:48 WITA

Verified by MonsterInsights