Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya! – bomindonesia.com

Eksepsi Terdakwa OTT di Dinas PUPR Kalsel Dinilai hanya Asumsi, JPU Minta Hakim Menolaknya!

- Redaksi

Selasa, 7 Januari 2025 - 01:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu terdakwa Sugeng Wahyudi saat akan meninggalkan ruang sidang tipikor (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Salah satu terdakwa Sugeng Wahyudi saat akan meninggalkan ruang sidang tipikor (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Tim JPU dari KPK RI meminta agar majelis hakim yang menyidangkan perkara OTT di Dinas PUPR Kalsel menolak semua eksepsi yang diajukan terdakwa melalui tim penasehat hukum. “Kami minta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penaseaht hukumnya,” ujar salah seorang JPU KPK RI Meyer Simanjuntak SH,MH, pada sidang lanjutan, Senin (6/1/2025).

Kedua terdakwa yang diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor adalah dari pengusaha yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi

Dikatakan Mayer dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH, bahwa eksepsi yang disampaikan dihadapan persidangan tersebut sudah masuk ke materi pokok perkara. Dan hal tersebut belum bisa dinilai sebelum diperiksa didalam persidangan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa juga menilai Penasehat Hukum terlalu dini menilai pasal yang mereka sangkakan. “Atas dasar apa mereka bisa menyebutkan pasal ini tidak terbukti, pasal ini tidak terbukti. Mereka tidak bisa berasumsi seperti itu sebelum pokok perkara dilakukan pemeriksaan,” cetusnya.

Menyinggung jumlah saksi yang akan dihadirkan. Mayer menyebut 40 saksi. Namun selanya semuanya tidak akan dihadirkan . “Karena tahanan untuk terdakwa gratifikasi sangat sempit, maka untuk saksi akan ambil yang memiliki kualitas terkait perkara saja, ” ucap Meyer.

Untuk diketahui sebelumnya kedua terdakwa oleh JPU KPK didakwa memberi suap pada Kadis PUPR Ahmad Solhan sebesar Rp1 miliar atas 3 paket pekerjaan yang mereka dapat.

Tiga proyek sebut jaksa yakni pembangunan Samsat Terpadu, Kolam Renang dan juga Lapangan Sepakbola di kawasan terintegrasi. Untuk proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan nilai proyek Rp 22 Miliar, kemudian Kolam Renang dengan nilai Rp 9 Miliar dan Lapangan Sepakbola senilai Rp 23 Miliar.

Atas perbuatan tersebut keduanya didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM
Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat
Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan
Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Dorong Transparansi Publik, Jurnalis Senior Hasby Suhaily Perkuat Jajaran Komisioner KI Kalsel
Pemkab Kotabaru Laksanakan Upacara Penurunan Bendera HUT ke-81 RI Dengan Khidmat
Duka di Hari Kemerdekaan, Kebakaran di Pemurus Dalam Telan Korban Jiwa

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

Aksi #KalselLumpuh, Mahasiswa Soroti Karhutla, Listrik Padam hingga Antrean BBM

Kamis, 20 Agustus 2026 - 14:45 WITA

Kabut Asap Diduga Picu Kecelakaan “Gus Dur”, DPP FKPWK Respons Cepat

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:55 WITA

Karhutla Liang Anggang Meluas, Asap Ganggu Pengguna Jalan Trans Kalimantan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 17:28 WITA

Polda Kalsel Bersama Forkopimda dan Masyarakat Gelar Shalat Istisqa di Tengah Kemarau Panjang

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:33 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg

Berita Terbaru

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Yanuar Diansyah

Banjarmasin Bungas

Kabut Asap Menyerang, Penderita ISPA di Banjarmasin Meningkat

Kamis, 20 Agu 2026 - 20:23 WITA

Verified by MonsterInsights