Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Warga Kelayan A Banjarmasin Sasar Motor

Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Warga Kelayan A Banjarmasin Sasar Motor

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pelaku pengrusakan motor di Jalan Kelayan A II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial MKP (38) ini diduga tersinggung ditegur saat sedang marah-marah, Senin (9/12/2024) sore pukul 17.00 Wita.

Akibatnya motor korban berinisial MHF rusak spakbor sebelah kanan. Korban pun mengadukan pengrusakan motornya tersebut ke polisi, dengan bukti satu baju sweater warna merah hitam abu- abu bertuliskan YNC. Kemudian satu flasdisk berisi rekaman video pengancaman dengan senjata tajam hingga satu spakbor sepeda motor.

Bermula saat korban berada di TKP depan rumahnya dan melihat pelaku ngamuk-ngamuk tanpa sebab. Melihat hal tersebut korban menegur agar menyuruh pulang, namun terlapor mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Yakni pelaku mengancam korban sambil berkata “kamukah bungul !” (bodoh), Setelah itu korban lari dan masuk ke dalam rumah. Pelaku mengejar dan melihat sepeda motor milik korban di depan rumah hingga langsung ditendang sampai terjatuh.

Akibatnya motor korban mengalami rusak di bagian sparkbor sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk dan ternyata pelaku merupakan residivis dua perkara.

Baca Juga :  Visa Haji Furoda tak Terbit, Asphirasi: Jemaah Harus Lapang Dada

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam kemudian. Hal itu berdasarkan saksi dan bukti yang diadukan korban. “Jadi pelaku ini ternyata residivis Pengeroyokan tahun 2008 dengan vonis enam bulan. Juga kembali kesandung kasus Narkoba tahun 2012 vonis 4 tahun 6 bulan. Dan kini MKP dijerat sesuai Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,”pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights