Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Warga Kelayan A Banjarmasin Sasar Motor

Gagal Serang Tetangga dengan Sajam, Warga Kelayan A Banjarmasin Sasar Motor

- Redaksi

Jumat, 13 Desember 2024 - 23:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

PELAKU saat diamankan Polresta Banjarmasin (foto: istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Pelaku pengrusakan motor di Jalan Kelayan A II Kelurahan Murung Raya Kecamatan Banjarmasin Selatan berinisial MKP (38) ini diduga tersinggung ditegur saat sedang marah-marah, Senin (9/12/2024) sore pukul 17.00 Wita.

Akibatnya motor korban berinisial MHF rusak spakbor sebelah kanan. Korban pun mengadukan pengrusakan motornya tersebut ke polisi, dengan bukti satu baju sweater warna merah hitam abu- abu bertuliskan YNC. Kemudian satu flasdisk berisi rekaman video pengancaman dengan senjata tajam hingga satu spakbor sepeda motor.

Bermula saat korban berada di TKP depan rumahnya dan melihat pelaku ngamuk-ngamuk tanpa sebab. Melihat hal tersebut korban menegur agar menyuruh pulang, namun terlapor mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit.

Yakni pelaku mengancam korban sambil berkata “kamukah bungul !” (bodoh), Setelah itu korban lari dan masuk ke dalam rumah. Pelaku mengejar dan melihat sepeda motor milik korban di depan rumah hingga langsung ditendang sampai terjatuh.

Akibatnya motor korban mengalami rusak di bagian sparkbor sebelah kanan. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pelaku berhasil dibekuk dan ternyata pelaku merupakan residivis dua perkara.

Baca Juga :  Melaksanakan Haji Tanpa Izin, Didenda Sanksi Berat

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap beberapa jam kemudian. Hal itu berdasarkan saksi dan bukti yang diadukan korban. “Jadi pelaku ini ternyata residivis Pengeroyokan tahun 2008 dengan vonis enam bulan. Juga kembali kesandung kasus Narkoba tahun 2012 vonis 4 tahun 6 bulan. Dan kini MKP dijerat sesuai Pasal 335 KUHPidana dan atau Pasal 406 KUHPidana,”pungkas Eru.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai
Setelah 10 Jam Pencarian, ABK KM Cemara Nusantara 6 Ditemukan di Sungai Barito
Demo May Day di Bandung Berujung Ricuh, Massa Berbaju Hitam Rusak Fasilitas Umum
Kebakaran Gudang Plywood PT Surya Satria Timur Corp di Pasir Mas, Pemadaman Terkendala Akses Lokasi

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Rabu, 20 Mei 2026 - 08:46 WITA

Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk

Rabu, 13 Mei 2026 - 17:16 WITA

Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi

Senin, 4 Mei 2026 - 08:44 WITA

Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Verified by MonsterInsights