BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rafly Fadilah, seorang oknum polisi selain bakal menghuni sel cukup lama, juga terancam di Berhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)
Akibat perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang harus menangkap pengedar narkotika. Sebaliknya dia diduga justru ikut mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang membawanya ke meja hijau
Rafli Fadilah akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (28/11/2024).
Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H itu Rafli Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.
Vonis enam tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntutnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar.
Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dan JPU sendiri masih belum menentukan apakah menerima putusan atau banding dalam waktu sepekan kedepan.
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin.
Petugas segera bergerak cepat ke sebuah kamar 551 hotel yang diduga sebagai lokasi tempat barang bukti disembunyikan. Namun petugas kemudian menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552.
Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius