Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

- Jurnalis

Minggu, 1 Desember 2024 - 01:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

Ilustrasi persidangan dan dituntut pelakunya (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Rafly Fadilah, seorang oknum polisi selain bakal menghuni sel cukup lama, juga terancam di Berhentikan dengan Tidak Hormat (PTDH)

Akibat perbuatannya sebagai aparat penegak hukum yang harus menangkap pengedar narkotika. Sebaliknya dia diduga justru ikut mengedarkan narkotika jenis ekstasi yang membawanya ke meja hijau

Rafli Fadilah akhirnya dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin. Ia divonis bersalah oleh majelis hakim menyimpan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam tas selempangnya pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin,Kamis (28/11/2024).

Pada persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi, S.H., M.H itu Rafli Rafly juga dikenakan denda Rp1 miliar. Jika tidak membayar, ia harus menjalani tambahan kurungan selama dua bulan.

Baca Juga :  Sat Polair Polresta Banjarmasin Bekuk Tiga Pengedar Narkoba yang Beroperasi di Bantaran Sungai

Vonis enam tahun ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmawati SH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang menuntutnya 5 tahun dan denda Rp1 miliar.

Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dan JPU sendiri masih belum menentukan apakah menerima putusan atau banding dalam waktu sepekan kedepan.

Kasus ini bermula dari laporan yang diterima oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan, Oggi Oken dan Ferdinan Sirait, mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah hotel Banjarmasin.

Baca Juga :  Postingan TikTok "Raja Ganjil" Diduga Hina Guru Sekumpul, ASN Dipolisikan

Petugas segera bergerak cepat ke sebuah kamar 551 hotel yang diduga sebagai lokasi tempat barang bukti disembunyikan. Namun petugas kemudian menemukan Rafly bersama seorang saksi, LP, di kamar 552.

Setelah interogasi, diketahui bahwa dua butir pil ekstasi disembunyikan di kamar 551. Dalam penggeledahan, petugas menemukan ekstasi seberat 0,92 gram di dalam tas selempang biru merek milik Rafly. Terdakwa bersama barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan untuk diproses lebih lanjut.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas
Duel Maut Jelang Tengah Malam, Amat Setrum Tewas Bersimbah Darah

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Jumat, 20 Desember 2024 - 23:35 WITA

Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA