BOMINDONESIA.COM, BANJARBARU – Sebuah gudang pupuk yang disinyalir ilegal, digrebek oleh Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Ditreskrimsus, hari ini Selasa (5/11/2024) sore.
Gudang yang digrebek tersebut terletak di Jalan Tambak Tarap Rt 40 RW 06 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Dan dari penggrebekan tersebut, petugas pun berhasil menemukan sekitar 13.500 sak pupuk organik berukuran 50 Kg. Kemudian pemilik gudang pun juga diperiksa.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Winarto SH MH yang hadir ke lokasi menerangkan pupuk yang ada di gudang tersebut diduga ilegal karena tidak terdaftar di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami berkoordinasi dengan Kementan, dan dalam hal ini Dinas Pertanian Provinsi Kalsel. Dan diketahui ini tidak terdaftar,” kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Gafur Siregar dan juga Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Ditambahkan oleh Kapolda bahwa pupuk yang diduga ilegal ini pun diketahui di antaranya sudah didistribusikan ke beberapa tempat. “Informasi awal sudah ada yang didistribusikan ke Tanahlaut bahkan ke Kalteng,” jelasnya.
Pupuk ini dibeberkan oleh Kapolda didapat dengan cara membeli dari Surabaya, dan kemudian dijual dengan harga sedikit berbeda. “Beli dengan harga sekitar Rp 200 ribu, kemudian dijual dengan harga Rp 250 ribu,” katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kalsel, Syamsir Alam membenarkan kemungkinan pupuk yang ada di gudang ini adalah ilegal. Dia pun mengapresiasi gerak cepat dari jajaran Polda Kalsel melakukan pengungkapan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi Kapolda Kalsel dan jajaran yang bergerak cepat. Karena pupuk ilegal akan merugikan pemerintah dan petani serta menghambat produksi nasional. Apalagi sektor pertanian menjadi salah satu program prioritas dari Bapak Presiden,” pungkasnya.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius