Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding

Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding

- Redaksi

Jumat, 8 November 2024 - 23:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).(Foto Istimewa)

Suasana sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Nasib mantan Kanitresnarkoba Polres Barito Selatan Andi Kahartang yang tersandung kasus narkotika jenis sabu bakal menghuni sel dalam waktu cukup lama.

Selain itu dia juga terancam Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan itu yang memvonisnya 6 tahun penjara.

Majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 3 bulan. Padahal melalui kuasa hukumnya, terdakwa minta dibebaskan karena merasa tidak bersalah.

Dalam uraian dan pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan Satriyantoro,SH tersebut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan alternatif JPU.

Namun atas putusan tersebut Andi Kahartang melakukan perlawanan. “Saya akan melakukan banding atas vonis tersebut,” tegasnya usai vonis di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).

Alasannya sesuai di persidangan, bahwa apa yang dia lakukan semata-mata hanya tugas, dan itu sudah disampaikan dihadapan majelis hakim. “Saya katakan berkali-kali, pesanan narkoba itu untuk tangkapan bukan diedarkan, makanya saya minta bebas,” tegasnya.

Baca Juga :  Rock Action 83, Momen Berkumpulnya Jagoan Rock Indonesia

Sebelumnya, JPU Manulang SH, jaksa dari Kejati Kalsel telah menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan. Diketahui, Andi Kahartang diciduk BNN Propinsi Kalsel saat mengambil barang sabu di daerah Buntok Kalteng.

Kasus itu sendiri merupakan pengembangan pasca ditangkapnya Haris Rahmat warga di Jalan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru (berkas terpisah).

Awalnya petugas BNNP Kalsel menerima informasi Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya. Waktu penangkapan, Haris yang saat itu baru saja turun dari satu unit sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan petugas menemukan sebanyak 4 paket sabu di dalam jok, dengan berat 405,6 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan nyanyian dari Haris, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng (berkas penuntutan terpisah).

Baca Juga :  Distribusi Logistik Pilkada 2024 ke Sungai Lulut, Petugas Mesti Lewat Jalur Sungai

Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian. Setibanya di Buntok, Haris pun diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat.

Dan saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas. Kemudian seseorang pria yang diduga terdakwa tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai oleh Haris dan petugas BNNP Kalsel. Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel pun kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakangan diketahui juga menjabat sebagai Kanitresnarkoba.

Andi Kahartang sempat memberontak serta melawan, dan juga mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

Saat diamankan petugas, Andi Kahartang pun ternyata sempat berupaya kabur dan bercebur ke sungai hingga petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan.  Dan dia pun berhasil ditangkap. Setelah itu, petugas pun mengamankan Supian dan ketiganya pun dibawa ke Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:05 WITA

Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights