Divonis 6 Tahun, Mantan Kanitresnarkoba Polres Barsel Ajukan Banding

- Jurnalis

Jumat, 8 November 2024 - 23:41 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).(Foto Istimewa)

Suasana sidang pembacaan putusan di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).(Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN –Nasib mantan Kanitresnarkoba Polres Barito Selatan Andi Kahartang yang tersandung kasus narkotika jenis sabu bakal menghuni sel dalam waktu cukup lama.

Selain itu dia juga terancam Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH). Hal ini menyusul putusan Majelis Hakim PN Banjarmasin dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan itu yang memvonisnya 6 tahun penjara.

Majelis hakim juga mendenda terdakwa sebesar Rp1 Miliar, apabila denda tidak dibayar maka akan diganti penjara selama 3 bulan. Padahal melalui kuasa hukumnya, terdakwa minta dibebaskan karena merasa tidak bersalah.

Dalam uraian dan pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Fidiawan Satriyantoro,SH tersebut, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Surat Dakwaan alternatif JPU.

Namun atas putusan tersebut Andi Kahartang melakukan perlawanan. “Saya akan melakukan banding atas vonis tersebut,” tegasnya usai vonis di PN Banjarmasin, Kamis (7/11/2024).

Alasannya sesuai di persidangan, bahwa apa yang dia lakukan semata-mata hanya tugas, dan itu sudah disampaikan dihadapan majelis hakim. “Saya katakan berkali-kali, pesanan narkoba itu untuk tangkapan bukan diedarkan, makanya saya minta bebas,” tegasnya.

Baca Juga :  Balas Dendam 25 Tahun, Wanita Ini Berjuang Jadi Polisi Untuk Tangkap Sendiri Pembunuh Ayahnya, Begini Kisahnya

Sebelumnya, JPU Manulang SH, jaksa dari Kejati Kalsel telah menuntut terdakwa selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan. Diketahui, Andi Kahartang diciduk BNN Propinsi Kalsel saat mengambil barang sabu di daerah Buntok Kalteng.

Kasus itu sendiri merupakan pengembangan pasca ditangkapnya Haris Rahmat warga di Jalan Timbang Rasa Komp Griya Utama Permai Blok E No. 4 Kelurahan Landasan Ulin Utara Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru (berkas terpisah).

Awalnya petugas BNNP Kalsel menerima informasi Haris sering melakukan transaksi narkotika di kawasan tempat tinggalnya. Waktu penangkapan, Haris yang saat itu baru saja turun dari satu unit sepeda motor, kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, dan petugas menemukan sebanyak 4 paket sabu di dalam jok, dengan berat 405,6 gram.

Setelah dilakukan pengembangan dan berdasarkan nyanyian dari Haris, diketahui bahwa sabu tersebut adalah milik Supian yang juga berstatus sebagai warga binaan di Rutan Kelas IIB Buntok, Kabupaten Barsel, Kalteng (berkas penuntutan terpisah).

Baca Juga :  Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman Dilantik, Kalsel Sambut Pemimpin Baru

Haris diamankan oleh petugas BNNP Kalsel saat tengah bersiap melakukan pengantaran ke daerah Buntok, yang diperintahkan oleh Supian. Setibanya di Buntok, Haris pun diarahkan oleh Supian untuk menunggu di sebuah tempat.

Dan saat itu Haris sudah dalam pengawalan petugas. Kemudian seseorang pria yang diduga terdakwa tiba di lokasi dan turun dari mobil kemudian mengetuk pintu mobil yang dikendarai oleh Haris dan petugas BNNP Kalsel. Setelah mengambil paket sabu, petugas BNNP Kalsel pun kemudian menangkap Andi Kahartang yang belakangan diketahui juga menjabat sebagai Kanitresnarkoba.

Andi Kahartang sempat memberontak serta melawan, dan juga mengaku sebagai seorang anggota Polri. Setelah dilakukan pemeriksaan, di dompetnya ditemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri.

Saat diamankan petugas, Andi Kahartang pun ternyata sempat berupaya kabur dan bercebur ke sungai hingga petugas pun sempat memberikan tembakan peringatan.  Dan dia pun berhasil ditangkap. Setelah itu, petugas pun mengamankan Supian dan ketiganya pun dibawa ke Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Ftri 1446 H,Pemkab Mura Gelar Pasar Murah
Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum
BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media
Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas
FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal
Kapolda Atensi Khusus Kematian Wartawati Juwita di Banjarbaru, Polisi Dalami Penyelidikan
Polsek Banjarmasin Tengah Amankan 28 Pasangan Bukan Suami Istri dalam Razia Pekat di Dua Hotel
Tangis Penyesalan di Persidangan: Ahmad Firdaus Cium Kaki Ayahnya Usai Divonis 3 Tahun Penjara

Berita Terkait

Rabu, 26 Maret 2025 - 16:09 WITA

Jaga Stabilitas Harga Jelang Idul Ftri 1446 H,Pemkab Mura Gelar Pasar Murah

Rabu, 26 Maret 2025 - 12:27 WITA

Sayed Ja’far Belum Tindaklanjuti Janji Damai, Tim Hukum BASA Rekan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 26 Maret 2025 - 00:45 WITA

BRI RO Banjarmasin Perkuat Sinergi dengan Media

Selasa, 25 Maret 2025 - 20:52 WITA

Jaksa Gunakan Pasal ITE yang sudah Dihapus, Kuasa Hukum Optimistis Suriansyah Lepas

Selasa, 25 Maret 2025 - 15:25 WITA

FKPWK Apresiasi Tinggi Ditreskrimsus Polda Kalsel atas Pengungkapan Minyak Goreng Ilegal

Berita Terbaru