BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN- Meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik mendorong perlunya sistem pengawasan yang lebih independen dan berpihak kepada kepentingan konsumen.
Hal tersebut disampaikan Ketua YLK Intan Kalimantan, Dr H Fauzan Ramon SH MH, menanggapi masih banyaknya keluhan masyarakat terhadap berbagai layanan publik, baik yang dikelola pemerintah maupun swasta.
Menurut Fauzan Ramon, saat ini banyak instansi pelayanan publik berlomba-lomba mengusung slogan pelayanan prima dan berorientasi kepada konsumen.
Namun pada praktiknya, berbagai keluhan masyarakat terkait kualitas pelayanan masih terus ditemukan.
“Pelayanan yang baik tidak cukup hanya menjadi slogan. Yang lebih penting adalah bagaimana pengawasan terhadap pelayanan itu benar-benar berjalan efektif dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen,” ujar Fauzan Ramon, usai menjadi nara sumber pada acara yang digelar .Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di Banjarmasin, Rabu (3/6/2026)
Pengacara senior yang dikenal aktif memperjuangkan hak-hak konsumen tersebut mencontohkan sejumlah sektor pelayanan publik seperti rumah sakit, perusahaan daerah air minum (PDAM), perbankan hingga berbagai badan layanan lainnya yang masih kerap menerima keluhan dari masyarakat.
Menurutnya, salah satu persoalan mendasar terletak pada lemahnya fungsi pengawasan internal yang selama ini dijalankan.
“Sering kali badan pengawas yang ada merupakan pihak yang ditunjuk langsung oleh pemegang kekuasaan atau kepala daerah. Kondisi seperti ini berpotensi membuat fungsi kontrol tidak berjalan maksimal karena independensinya dipertanyakan,” katanya.
Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin itu menilai pengawasan yang ideal harus melibatkan unsur independen yang benar-benar mewakili kepentingan masyarakat.
Karena itu, Fauzan Ramon mendorong pemerintah daerah maupun instansi pelayanan publik untuk membuka ruang bagi lembaga perlindungan konsumen agar terlibat dalam sistem pengawasan.
“Kepala daerah sudah saatnya melibatkan lembaga independen seperti YLKI atau lembaga perlindungan konsumen lainnya dalam struktur pengawasan. Dengan demikian pengawasan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mampu mengawal kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Fauzan, kehadiran lembaga konsumen dalam sistem pengawasan akan memberikan ruang yang lebih adil bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa dirugikan oleh pelayanan suatu instansi.
Dengan mekanisme tersebut, setiap keluhan dapat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan tanpa adanya intervensi kepentingan tertentu.
“Kalau model pengawasan seperti ini diterapkan, masyarakat memiliki saluran pengaduan yang lebih dipercaya. Pada akhirnya instansi pelayanan publik akan terdorong meningkatkan kualitas layanan secara nyata, bukan sekadar mempercantik slogan,” ujarnya.
Fauzan berharap ke depan pemerintah daerah dapat lebih serius memperkuat sistem pengawasan pelayanan publik melalui kolaborasi dengan lembaga-lembaga independen.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Penulis/Editor: Mercurius
P












