BOMINDONESIA.COM, PELAIHARI– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Tanah Laut (Tala) terkait polemik penyaluran solar bersubsidi bagi nelayan menghasilkan keputusan bahwa SPBUN PT Sarana Duta Dua Bersama tetap diberikan kesempatan melayani nelayan, dengan syarat menjalankan seluruh ketentuan yang berlaku serta berada di bawah pengawasan.
RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Tala, Senin (27/7/2026), dipimpin Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar dan berlangsung lebih dari empat jam.
Pertemuan dihadiri unsur Forkopimda, DKPP Tanah Laut, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBUN, kuasa hukum perusahaan, perwakilan nelayan, mahasiswa hingga tokoh masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan berlangsung cukup alot karena adanya perbedaan pandangan antara warga dari Desa Kuala Tambangan dan Desa Tabonio terkait mekanisme penyaluran BBM subsidi.

Setelah mendengarkan seluruh keterangan dan hasil verifikasi lapangan, DPRD memutuskan SPBUN tetap dapat beroperasi melayani nelayan.
Ketua DPRD Tala H Khairil Anwar mengatakan keputusan tersebut diambil agar pelayanan BBM bersubsidi kepada nelayan tidak terganggu.
“Untuk Tabonio tetap menggunakan pengelola yang ada sesuai rekomendasi DKPP. Sedangkan di Kuala Tambangan dilakukan pengaturan agar pelayanan kepada nelayan tetap berjalan dan semua pihak saling menghormati,” ujarnya.
Ia berharap keputusan tersebut menjadi solusi agar tidak lagi terjadi polemik di tengah masyarakat.
“Kita ingin pelayanan kepada nelayan tetap berjalan dan tidak ada lagi gejolak,” katanya.
Dalam RDP juga dijelaskan bahwa kontrak kerja sama pengelolaan SPBUN dengan Pertamina masih berlaku hingga tahun 2027 sehingga operasional tetap berjalan sesuai ketentuan.
Kuasa hukum PT Sarana Duta Dua Bersama, Advokat Bujino A Salan SH MH, menyatakan pihaknya menerima seluruh hasil RDP.
“Intinya pengelola siap menjalankan seluruh prosedur dan aturan yang berlaku.
Kami berharap setelah keputusan ini tidak ada lagi polemik di lapangan sehingga pelayanan kepada nelayan tetap berjalan baik,” ujarnya.









