Ini Alasan KPK Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka, Tanpa Periksa Langsung

- Jurnalis

Selasa, 5 November 2024 - 23:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) Foto Istimewa

Sidang praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024) Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Selasa (5/11/2024), KPK menilai permohonan Paman Birin bersifat kabur atau obscuur libel. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.

Nia mengatakan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap Paman Birin, KPK bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan langsung.

Selain itu, KPK menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek pembangunan fasilitas olahraga terintegrasi di Provinsi Kalsel pada tahun anggaran 2024.

“Keterangan saksi-saksi yang diperiksa bersesuaian satu dengan yang lain dan didukung alat bukti yang cukup sehingga semakin menguatkan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Nia.

Baca Juga :  Ombudsman Kalsel Anugerahkan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik 2024

Oleh karena itu, lembaga anti rasuah meminta Hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.

“Untuk itu, KPK menolak permintaan tim kuasa hukum pemohon terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” ujar Nia.

KPK saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Paman Birin. Bahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor 06 dan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri. “Namun hingga kini keberadaan pemohon belum diketahui dan pencarian terus dilakukan,” ungkap Nia.

Sementara itu, kuasa hukum Paman Birin yaitu Soesilo Ariwibowo menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri.

Meski mengakui tak bisa bertemu setiap hari dengan Paman Birin, Soesilo Ariwibowo memastikan kliennya masih berada di tanah air. Sebab, Paman Birin sudah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.

Selain itu, menurutnya, selama belum ada kepastian putusan dari pengadilan, tak elok jika Paman Birin muncul ke publik. “Sebagai penasehat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Gubernur. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya,” ujarnya.

Dalam petitumnya, Paman Birin meminta sembilan poin. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.

Baca Juga :  Hasan Yuniar Isi Materi untuk Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Kedua, menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.

Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon.

Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Kelima, menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keenam, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.

Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Kemudian, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Terakhir, menghukum Termohonuntuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024
Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Turnamen Futsal PWI-Adaro Cup 2024, Delapan Tim Siap Berebut Gelar Juara
Natal dan Tahun Baru, Hiswana Migas: Gas Bersubsidi Terdistribusi ‘Lancar’ di Kalsel
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 01:40 WITA

Tim Futsal Wartawan Deks Polresta Banjarmasin Juara Turnamen PWI Adaro Cup 2024

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA