BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Pada sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, Selasa (5/11/2024), KPK menilai permohonan Paman Birin bersifat kabur atau obscuur libel. “Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Tim Biro Hukum KPK, Nia Siregar.
Nia mengatakan, penetapan Paman Birin sebagai tersangka sudah sesuai prosedur. Tanpa melakukan pemeriksaan langsung terhadap Paman Birin, KPK bisa menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Menurutnya, proses in absentia dimungkinkan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi. Hal ini membantah dalil Paman Birin yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah karena belum ada pemeriksaan langsung.
Selain itu, KPK menyatakan penetapan Paman Birin sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang sah. Bukti ini merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak terkait yang diduga terlibat dalam penerimaan fee proyek pembangunan fasilitas olahraga terintegrasi di Provinsi Kalsel pada tahun anggaran 2024.
“Keterangan saksi-saksi yang diperiksa bersesuaian satu dengan yang lain dan didukung alat bukti yang cukup sehingga semakin menguatkan peran pemohon dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” tambah Nia.
Oleh karena itu, lembaga anti rasuah meminta Hakim untuk menyatakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat.
“Untuk itu, KPK menolak permintaan tim kuasa hukum pemohon terkait penetapan kliennya sebagai tersangka merupakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum,” ujar Nia.
KPK saat ini juga masih melakukan pencarian terhadap keberadaan Paman Birin. Bahkan, KPK telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor 06 dan surat keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri. “Namun hingga kini keberadaan pemohon belum diketahui dan pencarian terus dilakukan,” ungkap Nia.
Sementara itu, kuasa hukum Paman Birin yaitu Soesilo Ariwibowo menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri.
Meski mengakui tak bisa bertemu setiap hari dengan Paman Birin, Soesilo Ariwibowo memastikan kliennya masih berada di tanah air. Sebab, Paman Birin sudah dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri.
Selain itu, menurutnya, selama belum ada kepastian putusan dari pengadilan, tak elok jika Paman Birin muncul ke publik. “Sebagai penasehat hukum tidak bisa day to day untuk bertemu atau berkontak dengan Pak Gubernur. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya,” ujarnya.
Dalam petitumnya, Paman Birin meminta sembilan poin. Pertama, menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan dari Pemohon (Sahbirin Noor) untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan bahwa perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon sebagai Tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal.
Ketiga, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Penetapan Tersangka terhadap Pemohon (Sahbirin Noor) oleh Termohon.
Keempat, menyatakan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kelima, menyatakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keenam, memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 07 Oktober 2024 atas nama Sahbirin Noor.
Ketujuh, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon. Kemudian, memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Terakhir, menghukum Termohonuntuk membayar biaya perkara ini menurut hukum.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius