Janji ‘Manis’ Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

Janji ‘Manis’ Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Narapidana Narkoba yang harus mendekam lama di penjara akibat perbuatannya (Foto Karikatur/Istimewa/Bomindonesia,)

Narapidana Narkoba yang harus mendekam lama di penjara akibat perbuatannya (Foto Karikatur/Istimewa/Bomindonesia,)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Riyan Noor, warga Jalan Dukuh Permai RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, hanya bisa pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan, berpikir ulang, atau mengajukan banding?

Dengan nada lesu, Riyan menjawab, “Saya terima, Pak.” Selain hukuman 12 tahun penjara, Riyan juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga :  Kunjungan Apostolik Berakhir, Menag Ungkap Tiga Pesan Paus Fransiskus

Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi. Riyan ditangkap setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkapnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:Sabu seberat 303,33 gram,68 butir ekstasi merek CHANEL warna kuning (30,51 gram bersih)

1 bungkus serpihan ekstasi CHANEL warna kuning (1,00 gram bersih)

4 paket sabu dengan berat total 403,96 gram

50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing (21,45 gram bersih)

180 butir ekstasi warna kuning logo CHANEL (81,06 gram bersih)

2 butir ekstasi warna merah muda logo CHANEL (0,76 gram bersih)

1 butir ekstasi warna abu-abu logo PHILIP (0,44 gram bersih)

Baca Juga :  BSI Region IX Kalimantan Catat Kinerja Positif, Bisnis Emas dan Haji Melonjak

1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram

Saat diinterogasi, Riyan mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa menghubungi Riyan untuk mengambil sabu dan ekstasi yang ditinggalkan secara ranjau di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.

Setelah mengambil barang tersebut, Riyan menyimpannya di rumah sebelum menerima perintah untuk mengantarkan 200 gram sabu dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan Mustafa.

Barang itu juga ditinggalkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Sebagai imbalan, Riyan mendapat Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi. Kini, dengan vonis 12 tahun yang diterimanya, perjalanan hidup Riyan harus berakhir di balik jeruji besi akibat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai
Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang
Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi
BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak
Mobil Terbakar di Jembatan Alalak, Pasutri Diduga Mabuk
Dikomando Babe Aldo, Ratusan Sopir Truk Geruduk Kantor Gubernur Kalsel Soal Solar Subsidi
Puluhan Kios Pasar Bawang Ludes, Pemadam Berjibaku dari Darat dan Sungai

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:41 WITA

Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan

Jumat, 12 Juni 2026 - 19:33 WITA

Api Mengamuk Gegerkan Warga KS Tubun Gang 2 Damai

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:48 WITA

Api Mengamuk di Gang Family, Pemilik Rumah tak Sempat Selamatkan Barang

Senin, 25 Mei 2026 - 01:27 WITA

Viral Cosplay Tuyul di Banjarmasin Tengah Malam, Sekelompok Remaja Langsung Ditegur Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:40 WITA

BRI Banjarmasin Samudera Apresiasi Tuntutan Kasus Korupsi Kredit Fiktif di Unit Kuin Alalak

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Zulbadi Blusukan Pastikan Pelayanan Leding Sampai Ke ujung Sambungan

Kamis, 2 Jul 2026 - 15:07 WITA

Banjarmasin Bungas

Pemuda Banjarmasin Dituntut Kreatif dan Jangan Hanya Jadi Pelengkap

Kamis, 2 Jul 2026 - 14:23 WITA

Verified by MonsterInsights