Janji ‘Manis’ Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun – bomindonesia.com

Janji ‘Manis’ Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

- Redaksi

Rabu, 12 Februari 2025 - 23:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Riyan Noor, warga Jalan Dukuh Permai RT 007 RW 002, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru, hanya bisa pasrah saat divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Indra Mainantha Vidi menanyakan kepada terdakwa apakah menerima putusan, berpikir ulang, atau mengajukan banding?

Dengan nada lesu, Riyan menjawab, “Saya terima, Pak.” Selain hukuman 12 tahun penjara, Riyan juga dikenakan denda Rp1 miliar dengan subsider 3 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ariyanti, SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Ditangkap dengan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi. Riyan ditangkap setelah Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima laporan dari masyarakat bahwa ia sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkapnya pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA di kediamannya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:Sabu seberat 303,33 gram,68 butir ekstasi merek CHANEL warna kuning (30,51 gram bersih)

1 bungkus serpihan ekstasi CHANEL warna kuning (1,00 gram bersih)

4 paket sabu dengan berat total 403,96 gram

50 butir ekstasi warna merah muda logo kaki kucing (21,45 gram bersih)

180 butir ekstasi warna kuning logo CHANEL (81,06 gram bersih)

2 butir ekstasi warna merah muda logo CHANEL (0,76 gram bersih)

1 butir ekstasi warna abu-abu logo PHILIP (0,44 gram bersih)

1 paket serbuk ekstasi dengan berat 1,16 gram

Saat diinterogasi, Riyan mengaku bahwa narkotika tersebut merupakan milik seorang bandar bernama Mustafa (DPO). Pada 18 Agustus 2024, Mustafa menghubungi Riyan untuk mengambil sabu dan ekstasi yang ditinggalkan secara ranjau di bawah pohon ketapang di Jalan Martapura Lama, Kabupaten Banjar.

Setelah mengambil barang tersebut, Riyan menyimpannya di rumah sebelum menerima perintah untuk mengantarkan 200 gram sabu dan 30 butir ekstasi kepada pelanggan Mustafa.

Barang itu juga ditinggalkan secara ranjau di bawah tiang listrik di Jalan Akhlak Mulia, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru.

Sebagai imbalan, Riyan mendapat Rp1 juta per 100 gram sabu dan Rp10 ribu per butir ekstasi. Kini, dengan vonis 12 tahun yang diterimanya, perjalanan hidup Riyan harus berakhir di balik jeruji besi akibat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar
Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar
Di Balik Sidak Jembatan Simpang Ulin : Aksi Cepat Advokat Legendaris Banua DR. Fauzan Ramon Kawal Warga Veteran
Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari
Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno
BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari
Hari ke 11 Evakuasi, Sembilan Korban Virgo Transport 8 Ditemukan : BSG dan TNI AL Terus Menyelam
Di Tengah Kesibukan Padamkan Karhutla, Gudang Solar di Indrasari Martapura Terbakar Hebat

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 23:24 WITA

Langit Handil Bakti Memerah, 2 Karhutla Hanya Jarak 2 Jam, Rumah Warga Tersambar

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 23:54 WITA

Penyelaman KM Virgo Dihentikan, SAR Perluas Pencarian 55 Korban ke Kalsel-Kalteng-Kalbar

Selasa, 29 September 2026 - 22:06 WITA

Hari ke 17 Evakuasi Tiga Korban KM Virgo Transport 8 Ditemukan Tim Penyelam, 61 Masih Dicari

Sabtu, 26 September 2026 - 15:12 WITA

Jejak Karya Legendaris Guruh Soekarnoputra, Sang Maestro Seni Putra Bung Karno

Sabtu, 26 September 2026 - 09:43 WITA

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Berita Terbaru

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Banjarmasin Bungas

Diduga Rumah Dinas Tak Sesuai Peruntukannya, Bagian Umum Lakukan Sidak

Sabtu, 3 Okt 2026 - 22:42 WITA

Verified by MonsterInsights