Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu dinihari (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, seorang pengedar sabu-sabu digerebek saat sedang menimbang barang haram tersebut di wilayah Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Pelaku berinisial ADS alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak, Kelurahan Murung Raya, akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku.

Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik berisi sabu-sabu seberat total 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok merk DJ SAMSUL, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan siap diedarkan kembali,” ungkap Iptu Hendra.

Baca Juga :  Niat Jual Emas 100 Gram di Martapura, Pemuda asal Binuang malah Dikeroyok

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrimnya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus memberikan informasi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Perkuat Perlindungan Data Pemerintah, Diskominfo Gelar Pelatihan Manajemen Risiko Keamanan Informasi
Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Danrem 101/Antasari Tekankan Semangat Hijrah dan Profesionalisme Prajurit

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 23:23 WITA

DPRD Kotabaru Sahkan Dua Buah Raperda dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Minggu, 28 Juni 2026 - 13:39 WITA

CFD Banjarmasin Makin Meriah, Pasar Murah Polda Kalsel Diserbu Warga

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Pemadaman Listrik Akibat Kendala Teknis, Yamin Berharap Pemulihan Dipercepat

Selasa, 7 Jul 2026 - 19:55 WITA

Verified by MonsterInsights