Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu dinihari (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, seorang pengedar sabu-sabu digerebek saat sedang menimbang barang haram tersebut di wilayah Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Pelaku berinisial ADS alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak, Kelurahan Murung Raya, akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku.

Baca Juga :  Kedapatan Simpan 1,2 kg Sabu, Boy Pasrah Divonis 12 Tahun Penjara

Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik berisi sabu-sabu seberat total 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok merk DJ SAMSUL, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan siap diedarkan kembali,” ungkap Iptu Hendra.

Baca Juga :  Gara gara Dua Butir Ekstasi, Oknum Polisi di Banjarmasin Divonis 6 Tahun Penjara dan Terancam Dipecat

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrimnya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus memberikan informasi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk
Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Tebar 170 Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Barito
Gubernur Kalsel Haji Muhidin Lepas Jemaah Haji di Dalam Pesawat
Operasional Pemberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin Tahun 1446 H/2025 M
Kompak Bersama Istri, Gubernur Kalsel Ikuti Gowes Forkopimda 22 KM
Gubernur Muhidin Tegaskan Seleksi KPID Kalsel tanpa Titipan :Jika Ada Akan Kami Batalkan!
H Aftahuddin Dilantik jadi Ketum APJI Kalsel 2025-2030
Setelah Tujuh Bulan, ULM Raih Status Akreditasi Unggul

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 01:43 WITA

Kerukunan Keluarga Bakumpai Siap Go Internasional, Pengurus di Arab Saudi Segera Dibentuk

Rabu, 7 Mei 2025 - 17:28 WITA

Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Tebar 170 Ribu Benih Ikan Nila di Sungai Barito

Selasa, 6 Mei 2025 - 18:04 WITA

Gubernur Kalsel Haji Muhidin Lepas Jemaah Haji di Dalam Pesawat

Senin, 5 Mei 2025 - 15:45 WITA

Operasional Pemberangkatan Jamaah Haji Embarkasi Banjarmasin Tahun 1446 H/2025 M

Minggu, 4 Mei 2025 - 20:40 WITA

Kompak Bersama Istri, Gubernur Kalsel Ikuti Gowes Forkopimda 22 KM

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Heboh! Muncul Penobatan ‘Raja Banjar’ Saingan Sultan Banjar Khairul Saleh

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:43 WITA

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Ragam

Makan Bawang Putih Mentah, Ini Manfaatnya

Senin, 12 Mei 2025 - 22:21 WITA

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Galeri

Pertemuan Otomotif Terbesar di Indonesia

Senin, 12 Mei 2025 - 21:41 WITA