Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur

- Redaksi

Sabtu, 19 April 2025 - 17:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

Kapolda Kalsel Pantau Langsung PSU Banjarbaru, Pastikan Pengamanan Sesuai Prosedur (Foto Humas Polda Kalsel)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sabtu dinihari (11/4/2025) sekitar pukul 01.45 WITA, seorang pengedar sabu-sabu digerebek saat sedang menimbang barang haram tersebut di wilayah Kelayan A, Banjarmasin Selatan.

Pelaku berinisial ADS alias Daguy (41), warga Jalan Kelayan A Gang Mubarak, Kelurahan Murung Raya, akhirnya hanya bisa pasrah saat digelandang ke Mapolsek Banjarmasin Timur.

Penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di lingkungan tersebut. Tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menggerebek rumah pelaku.

Baca Juga :  Polda Kalsel Gerebek Lokasi Penimbunan Limbah Medis di Kawasan Tatah Cina Kabupaten Banjar Dekat Pemukiman Warga

Hasil penggeledahan mengungkap enam paket plastik berisi sabu-sabu seberat total 12 gram, satu unit timbangan digital, sendok takar dari sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok merk DJ SAMSUL, serta uang tunai Rp150.000 yang diduga hasil transaksi. “Pelaku mengakui sabu itu miliknya dan siap diedarkan kembali,” ungkap Iptu Hendra.

Baca Juga :  Berawal dari Tiga Ekor, Sertu Edy Karyani Sukses Besarkan Usaha Ternak Kambing

Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto, melalui Kanit Reskrimnya, mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau agar terus memberikan informasi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat.

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota
Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat
Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru
Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine
Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri
Polda Kalsel Amankan 33 Tersangka Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp12,4 Miliar
Rekonstruksi Pembunuhan Ustadzah di Banjarbaru, Pelaku sempat Kena ‘Salam Olahraga’ Warga yang Emosi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 22:16 WITA

Distribusi Solar Subsidi di Kuala Tambangan Disebut Tetap Sesuai Kuota

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:34 WITA

Peluncuran MBG di Pulau Laut Sigam, Pemkab Kotabaru Dorong Pemenuhan Gizi dan Penguatan Generasi Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:02 WITA

Polda Kalsel Gembleng 100 Driver SKPD Pemprov Lewat Pelatihan Safety Driving di SDC Banjarbaru

Senin, 11 Mei 2026 - 21:33 WITA

Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine

Senin, 11 Mei 2026 - 16:45 WITA

Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Berita Terbaru

Kalender Bulan Juni 2026

Galeri

Cek Kalender Bulan Juni 2026, Kapan Libur?

Sabtu, 16 Mei 2026 - 16:33 WITA

PROSES EVAKUASI - jasad pelaku penembakan Brigadir Arya Supena usai dilumpuhkan aparat dalam penggerebekan di Pesawaran, Lampung, Jumat (15/5/2026). (foto: tangkapan layar)

Peristiwa & Hukum

Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Ditembak Polisi Karena Melawan

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:23 WITA

Verified by MonsterInsights