Kasus Korupsi RS Kelua, Kejari Tabalong Tetapkan PPTK sebagai Tersangka

Kasus Korupsi RS Kelua, Kejari Tabalong Tetapkan PPTK sebagai Tersangka

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LH yang merupakan PPTK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru perkara korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong (Foto Istimewa/Bomindonesia)

LH yang merupakan PPTK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru perkara korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN –Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Setelah sebelumnya empat terdakwa telah divonis bersalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan satu tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH., MH., mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim penyidik Kejari Tabalong menetapkan LH sebagai tersangka.”Tersangka atas nama LH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut” sebut Fadhil.

Penerapan LH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

Baca Juga :  Desak Buka Kembali TPAS Basirih, Tim Tujuh AMLH Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadal LH selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025. “Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” ucapnya.

Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 .

Baca Juga :  Siapakah Orang Terkaya di Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Untuk diketahui , pada persidangan terhadap empat terdakwa yang perkaranya telah inkrah ,terungkap fakta persidangan sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi LH .

Terkait pertimbangan Majelis Hakim saat itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah menegaskan kalau pihaknya akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah.”Ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan”pungkasnya

bomindonesia

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen
Sengketa Lahan Cempaka Belum Tuntas, Warga Tagih Realisasi Putusan MA saat Wamen ATR/BPN Kunjungi Banjarbaru
Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat
Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran
Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel
Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka
Sertifikat Lahan Jalan Aneka Tambang Belum Dieksekusi, Warga Datangi Ombudsman Kalsel
FKPWK Sambut Positif Rencana Jalur Kereta Api Trans Kalimantan

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:52 WITA

Lemahnya Pengawasan Pelayanan Publik, YLK Intan Kalimantan Dorong Peran Lembaga Konsumen

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:13 WITA

Tugabus Soroti Tantangan Digitalisasi, Minta Pembinaan UMKM di Kalsel Diperkuat

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:20 WITA

Forum Hukum KAI Kalsel Dorong Transparansi Dana Hibah dan Reformasi Anggaran

Sabtu, 30 Mei 2026 - 19:22 WITA

Siring Menara Pandang jadi Pusat Konsultasi Hukum Gratis KAI Kalsel

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:32 WITA

Diduga Stres, Paman Tebas Keponakan dengan Parang, Bocah 5 Tahun Tewas dan Dua Warga Terluka

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kerjasama PT PAM dan ULM Pastikan Real Kebutuhan Air Bersih Masyarakat

Rabu, 3 Jun 2026 - 19:32 WITA

Verified by MonsterInsights