Kasus Korupsi RS Kelua, Kejari Tabalong Tetapkan PPTK sebagai Tersangka – bomindonesia.com

Kasus Korupsi RS Kelua, Kejari Tabalong Tetapkan PPTK sebagai Tersangka

- Redaksi

Senin, 20 Januari 2025 - 23:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LH yang merupakan PPTK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru perkara korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong (Foto Istimewa/Bomindonesia)

LH yang merupakan PPTK akhirnya ditetapkan sebagai tersangka baru perkara korupsi pembangunan RS Kelua Tabalong (Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM,BANJARMASIN –Kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit (RS) Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 terus berlanjut. Setelah sebelumnya empat terdakwa telah divonis bersalah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menetapkan satu tersangka baru.

Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Kepala Seksi Intelijen, Muhammad Fadhil, SH., MH., mengungkapkan bahwa pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, tim penyidik Kejari Tabalong menetapkan LH sebagai tersangka.”Tersangka atas nama LH merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut” sebut Fadhil.

Penerapan LH sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print : 121/ O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong langsung melakukan penahanan terhadal LH selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-123/O.3.16/Fd.1/01/2025 tanggal 17 Januari 2025. “Pada saat dilakukan penahanan, kondisi kesehatan tersangka LH sehat dan stabil,” ucapnya.

Penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Sakit Kelua pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020 dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02/O.3.16/Fd.1/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Nomor : PRINT- 02.a/O.3.16/Fd.1/11/2024 tanggal 29 November 2024 .

Untuk diketahui , pada persidangan terhadap empat terdakwa yang perkaranya telah inkrah ,terungkap fakta persidangan sehingga Majelis Hakim mempertimbangkan atas pihak lain yang harus nya bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara yakni saksi LH .

Terkait pertimbangan Majelis Hakim saat itu Kasi Pidsus Kejari Tabalong Andi Hamzah menegaskan kalau pihaknya akan menindak lanjuti setelah vonis tersebut inkrah.”Ketika vonis itu inkrah maka tugas JPU adalah melaksanakan putusan”pungkasnya

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026
Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum
FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding
Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD
Ribuan Bangkai Ikan Penuhi Sungai di Astambul, Pemkab Banjar dan Relawan Bergerak Cepat
Belum Ada Kepastian Ganti Rugi, Korban Kapal Tenggelam Harapkan MBP Bertanggungjawab
Pasar Lima Banjarmasin Kembali Terbakar, Puluhan Toko di Bantaran Sungai Martapura Diduga Ludes

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:23 WITA

Meriah dan Penuh Sportivitas, Pemkab Kotabaru Tutup Saijaan League Futsal Competition 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:41 WITA

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok yang Sebut Nama Klien, Ingatkan akan Tempuh Jalur Hukum

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:23 WITA

FKPWK Gandeng Pemko Banjarmasin, Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Branding

Rabu, 15 Juli 2026 - 15:19 WITA

Wabup Syairi Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas Lingkup Pemkab Kotabaru

Senin, 13 Juli 2026 - 18:03 WITA

Pemkab Kotabaru Sampaikan KUA-PPAS 2027 dan Tiga Raperda Prioritas Pada Rapat Paripurna DPRD

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Perkuat Kemitraan, IAD dan Dispersip Launching Titik Baca Digital

Senin, 20 Jul 2026 - 19:11 WITA

Verified by MonsterInsights