Kasus Lia Eden

- Jurnalis

Rabu, 16 Oktober 2024 - 22:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ratu Surga Komunitas Eden (Foto Istimewa)

Ratu Surga Komunitas Eden (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA –Lia Eden adalah sosok yang menciptakan banyak kontroversi di Indonesia. Namanya dikenal karena mengklaim mendapat wahyu langsung dari Tuhan dan mendirikan kelompok Komunitas Eden. Ajaran-ajaran yang ia sebarkan dianggap berbeda, bahkan menyimpang, dari agama yang sudah diakui indonesia. Akibatnya, Lia dan komunitasnya beberapa kali berurusan dengan hukum.

Lia Aminuddin, atau yang lebih dikenal dengan nama Lia Eden, awalnya adalah ibu rumah tangga dan pengusaha bunga di Jakarta. Pada akhir 1990-an, Lia mengaku mendapat “wahyu” dari malaikat Jibril, utusan Tuhan. Dari situ, ia mulai menyampaikan ajaran baru dan mengajak orang-orang untuk bergabung dalam kelompok yang ia dirikan, yaitu Komunitas Eden.

Pada tahun 1997 Lia mendirikan Komunitas Eden dan mulai menyebarkan ajaran yang ia klaim sebagai wahyu dari Tuhan. Ia meyakini bahwa Tuhan telah memilihnya untuk menyampaikan kebenaran baru kepada umat manusia. Ajaran ini mendapat perhatian karena dianggap “berbeda” dari ajaran agama pada umumnya.

Baca Juga :  KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel, 4 Penyelenggara Negara

Di awal tahun 2000an, Lia aktif mengirimkan tulisan dan surat kepada pemerintah, termasuk Presiden. Ia menyebut dirinya sebagai “Ratu Surga” dan mengklaim bahwa agama-agama yang ada telah dibatalkan oleh Tuhan.

Pada tahun 2005 Lia Eden mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, mengklaim bahwa Tuhan telah membatalkan semua agama yang ada. Menurut Lia, hanya ajarannya yang benar. Surat ini memicu kemarahan publik, karena dianggap merendahkan agama-agama resmi yang diakui di Indonesia.

Pada tahun 2006, Lia ditangkap karena dianggap menodai agama. Pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Meskipun dipenjara, Lia tetap yakin dengan ajarannya dan menganggap hukumannya sebagai ujian dari Tuhan.

Baca Juga :  Jadi Pemegang Saham Bank Jambi, Bank BJB Setor Modal Rp 221,4 Miliar

Setelah bebas pada tahun 2007, Lia kembali menyebarkan ajaran yang ia klaim sebagai wahyu baru. Aktivitas ini kembali mengundang perhatian, terutama dari pihak berwenang yang terus memantau gerak-geriknya.

Lia kembali ditangkap pada tahun 2009 karena tetap menyebarkan ajaran yang dinilai menyimpang. Ia dijatuhi hukuman dua setengah tahun penjara atas tuduhan penodaan agama.

Setelah bebas dari hukuman kedua, Lia tetap menjalankan ajarannya. Pada tahun 2021, Lia Eden meninggal dunia pada usia 73 tahun, menandai akhir dari kontroversi yang menyangkut tentang dirinya.

Menurut Lia, manusia tidak perlu agama untuk mencapai kebenaran. Ia mengajarkan bahwa semua orang bisa bersatu di bawah satu ajaran yang tidak memandang agama atau ras.

Editor : Mercurius

Sumber Berita : CNNIndonesia.Com, Tempo.Co.Id

Berita Terkait

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Duo Kribo: Persaingan dan Kolaborasi Rocker Indonesia dalam Film Legendaris
“Manson Family” Geng Gila dan Keji yang Bikin Hollywood Gempar
Ludwig Lemans Gitaris Pertama Band God Bless
Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui Dunia
Panasnya ”Kemarau 75” di Bandung
Tiga Basisst Rock Terbaik di Indonesia Era ’70’ an
Potret Kenangan Mick Jagger dan Ria Irawan 1988: Sebuah Momen Ikonik dalam Dunia Hiburan

Berita Terkait

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Kamis, 19 Desember 2024 - 01:14 WITA

Duo Kribo: Persaingan dan Kolaborasi Rocker Indonesia dalam Film Legendaris

Kamis, 19 Desember 2024 - 00:58 WITA

“Manson Family” Geng Gila dan Keji yang Bikin Hollywood Gempar

Rabu, 18 Desember 2024 - 01:04 WITA

Ludwig Lemans Gitaris Pertama Band God Bless

Rabu, 18 Desember 2024 - 00:48 WITA

Peltu (Purn) Tatang Koswara Penembak Jitu Indonesia yang Diakui Dunia

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA