KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel, 4 Penyelenggara Negara

KPK Tangkap 6 Orang Terkait OTT di Kalsel, 4 Penyelenggara Negara

- Redaksi

Senin, 7 Oktober 2024 - 23:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat orang ditangkap KPK terkait OTT di Kalsel tiba di Gedung KPK  (Foto Istimewa)

Empat orang ditangkap KPK terkait OTT di Kalsel tiba di Gedung KPK (Foto Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap total enam orang dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel), Minggu (6/10/2024).

Dua di antaranya sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.”Sampai dengan saat ini sudah ada dua orang yang diamankan oleh KPK. Satu orang berprofesi sebagai swasta, satunya adalah sebagai penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024) petang.

Baca Juga :  Rugi Bersih Garuda Indonesia Alami Kenaikan

Sementara itu, empat orang lainnya yang juga terdiri dari penyelenggara negara dan swasta sedang dalam perjalanan ke Jakarta dengan menggunakan pesawat komersil.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nantinya, para pihak yang tertangkap tangan tersebut akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. “Tentunya akan dilakukan proses permintaan keterangan kepada yang bersangkutan. Berikutnya akan kita update ke teman-teman besok,” kata Tessa.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan tim KPK mengamankan uang lebih dari Rp10 miliar dari OTT yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tersebut. “Kita mengamankan lebih dari Rp10 miliar karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ,” kata Ghufron saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Senin (7/10/2024).

Baca Juga :  Digital Lansia Hindari Informasi Hoax

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari para pihak yang tertangkap tangan tersebut. Konferensi pers perihal kegiatan dimaksud akan disampaikan KPK pada Selasa (8/10/2024).

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar
Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas
200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan
Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Video Perwira Polisi Viral Merokok Sambil Mengemudi, Polda Kalsel Sampaikan Permintaan Maaf
Arya Setiawan Mulai Dampingi Perkara di Mabes Polri, Ikuti Jejak Fauzan Ramon
Empat Pelaku Pembunuhan Lansia di Pekanbaru Ditangkap, Aksi Terekam CCTV

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:12 WITA

Video Orangutan Hadang Ekskavator Kembali Viral, jadi Simbol Perlawanan Satwa Liar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:36 WITA

200 Ribu Anak Terpapar Judi Online, Masyarakat Harus Jadi Benteng Utama Pencegahan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Senin, 11 Mei 2026 - 07:17 WITA

Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital

Berita Terbaru

Film Terbaru Disclosure Day

Lifestyle

Yuk Tonton di Bioskop Kesayangan, Ini Film Terbaru

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:30 WITA

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Politik

Kisah Diplomat yang Membuat Indonesia Diakui Dunia

Senin, 25 Mei 2026 - 22:27 WITA

Polisi yang Humanis

Halo Indonesia

Revisi UU Polri, Aspek Ini yang Dibahas

Senin, 25 Mei 2026 - 21:48 WITA

Padang Arafah Makkah

Serambi

Doa Ketika Wukuf di Padang Arafah

Senin, 25 Mei 2026 - 20:31 WITA

Verified by MonsterInsights