BOMINDONESIA.COM, BANDUNG – Kementerian Komunikasi dan Digital sebagai instansi pembina Jabatan pranata humas memperkuat kompetensi bagi para pemangku jabatan pranata humas, dan juga organisasi pelaksana kehumasan pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital RI Nomor 9 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 574 Tahun 2025.
Dengan regulasi tersebut, para pegawai sebelum menempati jabatan pranata humas akan diuji untuk dinilai kompetensinya yang didahului dengan persyaratan kepegawaian, pendidikan dan juga kemampuan kehumasan, baik dalam pemahaman konsep maupun kemampuan dalam membuat produk. Selain itu organisasi juga disusun berdasarkan analisis beban kerja kehumasan yang dihitung berdasarkan tuntutan output yang dihasilkan.
Direktur Kemitraan Komunikasi Lembaga dan Kehumasan (KKLK), Ditjen Komunikasi Publik dan Media, Kementerian Komdigi Marroli J. Indarto mengungkapkan bahwa satuan kerja pada Biro Kepegawaian atau Sumber Daya Manusia (SDM) dan Organisasi di daerah perlu melakukan seleksi ketat dalam mengusulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin menduduki Jabatan Fungsional Pranata Humas (JFPH).
Menurutnya, dalam proses pengusulan, ia juga mengingatkan agar Biro SDM atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan formasi yang diajukan benar-benar mencerminkan kebutuhan instansi.
“Kami harapkan yang akan menduduki jabatan JFPH dilakukan seleksi terlebih dahulu oleh Biro SDM atau kepegawaian,” kata Marroli J Indarto dalam sambutannya saat membuka acara ‘Prahum Insight: Sosialisasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2025’ di Bandung, Jawa Barat pada Selasa 12 Mei 2026.
“Peta jabatan harus didasarkan pada persetujuan formasi yang jelas. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para pejabat fungsional dan BKD selaras dalam memahami ketentuan terkait JFPH,” tegasnya.
Sebagai instansi pembina, Direktorat KKLK, Kementerian Komdigi senantiasa membuka diri terhadap masukan guna mengenali potensi dan kendala dalam pengembangan karier Pranata Humas. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi para pemangku jabatan fungsional tersebut.
Diungkapkannya, profesi JFPH mengalami lonjakan signifikan setelah fase penyetaraan jabatan, dimana penyebarannya kini tidak hanya berpusat di instansi pusat tetapi juga merambah luas ke daerah. Hal ini sejalan dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya komunikasi kebijakan publik agar informasi dari pemerintah baik pusat maupun daerah dapat tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.












