Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi, M Seili alias Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  Komisi III DPR RI Tinjau Implementasi KUHAP Baru di Kalsel, Tekankan Penguatan SDM dan Integritas

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat kejadian masih merupakan anggota kepolisian.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buron Kasus Penyiksaan Brutal yang Gegerkan Jawa Barat

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya serta masih berusia muda.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

bomindonesia

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik
Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu
BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas
Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap
Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar
Kapolri Mutasi Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Kalsel, Kapolresta Banjarmasin Berganti
Akhir Pelarian Taufik Hidayat, Buron Kasus Penyiksaan Brutal yang Gegerkan Jawa Barat
LKBH ULM Jemput Aspirasi Warga Lewat Konsultasi Hukum di Ruang Publik

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:52 WITA

Kapolda Kalsel Jadikan Hari Bhayangkara ke-80 Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:35 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Raih Penghargaan Kapolda atas Pengungkapan 379 Kg Sabu

Selasa, 30 Juni 2026 - 23:54 WITA

BREAKING NEWS !Duel Berdarah di Soetoyo S Berujung Maut, Video Viral Beredar Luas

Senin, 29 Juni 2026 - 13:42 WITA

Ditreskrimum Polda Kalsel Ringkus 211 Tersangka, Seluruh Kasus Pembunuhan Januari – Juni Terungkap

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:17 WITA

Empat Pejabat PDAM Batola Dijebloskan ke Penjara, Dugaan Korupsi Rugikan Negara Rp15 Miliar

Berita Terbaru

Verified by MonsterInsights