Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

Lolos dari Pembunuhan Berencana, Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun Penjara

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 23:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa

Foto Istimewa

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap mantan anggota polisi, M Seili alias Seili, dalam kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla, Selasa (12/5/2026).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti didampingi hakim anggota Maria Anita Christianti dan Ni Kadek Ayu Ismadewi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer,” ucap hakim dalam persidangan.

Baca Juga :  700 Gram Lebih Sabu dan Ratusan Butir Extasi Antar Riyan ke Persidangan

Namun majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 12 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tindakan terdakwa telah menimbulkan penderitaan mendalam bagi korban dan keluarga.

Hakim juga menyoroti status terdakwa yang saat kejadian masih merupakan anggota kepolisian.

“Terdakwa yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat justru melakukan perbuatan yang bertentangan dengan tugasnya,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim juga menilai tindakan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Baca Juga :  Janji 'Manis' Bandar Narkoba Berujung Petaka, Riyan Divonis 12 Tahun

Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakannya serta masih berusia muda.

Selain hukuman penjara, majelis hakim memutuskan barang bukti berupa telepon genggam iPhone warna hijau army dikembalikan kepada terdakwa.

Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyatakan pikir-pikir.

Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara.

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka
Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine
Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara
Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam
Dugaan Korupsi Lapangan Futsal Batupiring Dinilai Janggal, Kuasa Hukum Sebut Rusdin Mestinya Vrijspraak
Polda Kalsel Quick Respon Surat Kuasa Hukum dr Agustin, Itwasda Datangi Kantor Fauzan Ramon
Di Luar Mako, Propam Awasi Langsung Tertib Berkendara Anggota Polri

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:32 WITA

Kasus Kopbun Sawit Sejati Diharapkan Segera Ditetapkan Tersangka

Senin, 11 Mei 2026 - 21:33 WITA

Video Viral Diduga Libatkan Tenaga Ahli Kepala Daerah, Wagub Minta Polda Kalsel Lakukan Tes Urine

Senin, 11 Mei 2026 - 16:45 WITA

Police Goes To School, Ditlantas Polda Kalsel Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Jumat, 8 Mei 2026 - 12:02 WITA

Sidang Lanjutan Pembunuhan di Teluk Tiram, Reza Tikus Divonis 10 Tahun Penjara

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:41 WITA

Rebutan Sisa Batu Bara di Tongkang Berujung Maut, Satu Pria Tewas Ditikam

Berita Terbaru

Perkuat Kehumasan di Era Digital (foto:ilustrasi)

Halo Indonesia

Pekuat Kompetensi Prahum dan Organisasi Kehumasan

Rabu, 13 Mei 2026 - 10:47 WITA

Verified by MonsterInsights