Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA MENGAMUK – Terdakwa (tengah) kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, mencoba berbicara kepada awak media , Rabu (29/4/2026). (foto:istimewa)

TERDAKWA MENGAMUK – Terdakwa (tengah) kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, mencoba berbicara kepada awak media , Rabu (29/4/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, INDRAMAYU–Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak ricuh setelah salah satu terdakwa mengamuk usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Seperti dilansir rri.co.id, terdakwa bernama Ririn meluapkan emosi dengan berteriak histeris di hadapan publik.

Video mengamuknya terdakwa sendiri viral di berbagai platform media sosial.

Terdakwa yang tertatih tatih kakinya bersikeras mengaku bukan pelaku pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam kondisi emosional, terdakwa bahkan sempat berupaya menyampaikan pembelaan secara terbuka.

Ia mengklaim telah mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan.

Baca Juga :  Terungkap! Wanita Hamil yang Mayatnya Ditemukan di Pulang Pisau Dibunuh Kekasihnya di Palangka Raya

“Saya bukan pelaku pembunuhan, ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriaknya di ruang sidang.

Aksi tersebut langsung mendapat respons dari aparat.

Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengamankan terdakwa dan membawanya menuju mobil tahanan.

Namun, meski dalam kondisi berjalan terseok-seok, ia tetap berusaha menyampaikan pernyataannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebut empat nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya yang hingga kini belum ditangkap.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Baca Juga :  Bahas Target dan Program Presiden Prabowo, Dewan Pakar Gerindra-NasDem Bertemu di Gondangdia

Saksi tersebut dinilai mengetahui fakta terkait dugaan pelaku lain.

“Terdakwa keberatan karena saksi tidak dihadirkan, padahal dianggap mengetahui pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi  Simarmata memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  1. Kasus ini masih terus bergulir, sementara berbagai klaim yang disampaikan terdakwa akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan selanjutnya.

*Editor : Mercurius

bomindonesia
Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan
Perselisihan Oknum Babinsa dan Perangkat Desa Haruyan Diselesaikan Melalui Mediasi
Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi
Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara
Polres Banjarbaru Bongkar Jaringan Narkoba Antar Pulau, Kurir 1,7 Kg Sabu Dibekuk di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin
BREAKING NEWS ! Kejari Banjarmasin Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Server Disdik, Mantan Kadis dan Kabid Langsung Ditahan
Pembalap Indonesia Kiandra Ramadhipa Menang Dramatis di GP Spanyol Rookies Cup 2026
Perang Lawan Geng Berlanjut, El Salvador Seret Ratusan Pimpinan MS-13 ke Meja Hijau

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:42 WITA

Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

Rabu, 29 April 2026 - 20:46 WITA

Terdakwa Tutup Usia , Perkara Korupsi Mantan Kades Alalak Padang Dihentikan

Rabu, 29 April 2026 - 13:03 WITA

Perselisihan Oknum Babinsa dan Perangkat Desa Haruyan Diselesaikan Melalui Mediasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:57 WITA

Kebisingan Musik Picu Laporan 110, Polisi Lakukan Mediasi di Lokasi

Selasa, 28 April 2026 - 22:48 WITA

Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan Mahasiswi ULM, Mantan Polisi Selli Dituntut 14 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Yamin Tegaskan Penanganan Sampah Jangan Hanya Diatas Kertas

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:12 WITA

Verified by MonsterInsights