BOMINDONESIA.COM, INDRAMAYU–Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak ricuh setelah salah satu terdakwa mengamuk usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).
Seperti dilansir rri.co.id, terdakwa bernama Ririn meluapkan emosi dengan berteriak histeris di hadapan publik.
Video mengamuknya terdakwa sendiri viral di berbagai platform media sosial.
Terdakwa yang tertatih tatih kakinya bersikeras mengaku bukan pelaku pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.
Dalam kondisi emosional, terdakwa bahkan sempat berupaya menyampaikan pembelaan secara terbuka.
Ia mengklaim telah mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan.
“Saya bukan pelaku pembunuhan, ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriaknya di ruang sidang.
Aksi tersebut langsung mendapat respons dari aparat.
Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengamankan terdakwa dan membawanya menuju mobil tahanan.
Namun, meski dalam kondisi berjalan terseok-seok, ia tetap berusaha menyampaikan pernyataannya.
Tak hanya itu, terdakwa juga menyebut empat nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya yang hingga kini belum ditangkap.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.
Saksi tersebut dinilai mengetahui fakta terkait dugaan pelaku lain.
“Terdakwa keberatan karena saksi tidak dihadirkan, padahal dianggap mengetahui pelaku sebenarnya,” ujarnya.
Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi Simarmata memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
- Kasus ini masih terus bergulir, sementara berbagai klaim yang disampaikan terdakwa akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan selanjutnya.
*Editor : Mercurius














