Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan – bomindonesia.com

Ngamuk di Sidang, Terdakwa Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Klaim Dipaksa Mengaku dan Kakinya Dipatahkan

- Redaksi

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERDAKWA MENGAMUK – Terdakwa (tengah) kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, mencoba berbicara kepada awak media , Rabu (29/4/2026). (foto:istimewa)

TERDAKWA MENGAMUK – Terdakwa (tengah) kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu, mencoba berbicara kepada awak media , Rabu (29/4/2026). (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, INDRAMAYU–Sidang kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mendadak ricuh setelah salah satu terdakwa mengamuk usai persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (29/4/2026).

Seperti dilansir rri.co.id, terdakwa bernama Ririn meluapkan emosi dengan berteriak histeris di hadapan publik.

Video mengamuknya terdakwa sendiri viral di berbagai platform media sosial.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa yang tertatih tatih kakinya bersikeras mengaku bukan pelaku pembunuhan yang dituduhkan kepadanya.

Dalam kondisi emosional, terdakwa bahkan sempat berupaya menyampaikan pembelaan secara terbuka.

Ia mengklaim telah mengalami penyiksaan saat menjalani pemeriksaan.

“Saya bukan pelaku pembunuhan, ada pelaku lain. Kaki saya dipatahkan polisi,” teriaknya di ruang sidang.

Aksi tersebut langsung mendapat respons dari aparat.

Sejumlah anggota Kejaksaan Negeri Indramayu segera mengamankan terdakwa dan membawanya menuju mobil tahanan.

Namun, meski dalam kondisi berjalan terseok-seok, ia tetap berusaha menyampaikan pernyataannya.

Tak hanya itu, terdakwa juga menyebut empat nama yang disebutnya sebagai pelaku sebenarnya yang hingga kini belum ditangkap.

Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menyebut emosi kliennya dipicu oleh tidak dihadirkannya saksi penting dalam persidangan.

Saksi tersebut dinilai mengetahui fakta terkait dugaan pelaku lain.

“Terdakwa keberatan karena saksi tidak dihadirkan, padahal dianggap mengetahui pelaku sebenarnya,” ujarnya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wimmi  Simarmata memutuskan menunda persidangan selama satu minggu.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  1. Kasus ini masih terus bergulir, sementara berbagai klaim yang disampaikan terdakwa akan menjadi bagian dari pembuktian di persidangan selanjutnya.

*Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api
Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan
BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan
Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan
Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan Sisik 320 Trenggiling seberat 64 Kg
Semarak HUT ke-81 RI, Warga Gang Buntu Grogol Selatan Rayakan Kemerdekaan dengan Penuh Kekompakan
Analisis PC-Crash Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Mantewe yang Tewaskan 7 Orang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:28 WITA

Astamaops Polri dan KSAL Tinjau Karhutla Kalsel, Kapolda Turun Langsung Padamkan Api

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Bea Cukai Sita 2,5 Juta Batang Rokok Ilegal, YLK Kalsel Soroti Bahaya tanpa Peringatan Kesehatan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 12:56 WITA

BREAKING NEWS ! Presiden Prabowo Turun Langsung Pimpin Penanganan Karhutla di Kalimantan

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:02 WITA

Diduga Bakar Lahan 17 Borongan, Polres HSS Amankan Petani

Jumat, 21 Agustus 2026 - 00:40 WITA

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Kejari HSU Dituntut KPK, Albertinus 5 Tahun 10 Bulan

Berita Terbaru

Banjarmasin Bungas

Kabel Semrawut Ditata, Pemko Banjarmasin Siapkan Aturan Fiber Optik

Minggu, 23 Agu 2026 - 20:43 WITA

Verified by MonsterInsights