BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata yang terjadi di area tambang PT Asmin Bara Bronang mempertanyakan alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaan terhadap klien mereka.
Hal tersebut disampaikan usai persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, Selasa (9/6/2026)
Ketiga saksi tersebut masing-masing Irianto selaku petugas pengamanan aset PT Asmin Bara Bronang, seorang sekuriti perusahaan, serta anggota Pamobvit Polda Kalimantan Tengah.
Dalam persidangan yang dikawal 9 Ormas Aliansi Masyarakat Dayak itu ,saksi Irianto mengaku melihat terdakwa datang ke lokasi pekerjaan pembangunan gorong-gorong di area Segmen 3 wilayah PT Asmin Bara Bronang pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut saksi, terdakwa saat itu meminta aktivitas pekerjaan dihentikan karena menganggap lahan yang digunakan masih merupakan miliknya.
Saksi juga menerangkan terdakwa sempat melempar batu atau tanah ke arah alat berat yang sedang bekerja, berteriak menghentikan pekerjaan, serta membawa senjata tajam dan sejenis senapan angin.
Menanggapi keterangan para saksi tersebut, tim penasihat hukum yang terdiri dari Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH MDiv, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi masih harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.
“Apakah keterangan para saksi itu benar atau tidak, tentu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya. Kami belum bisa menilai apakah kesaksian tersebut patut dipercaya atau tidak karena proses persidangan masih berjalan,” ujar Bujino A Salan.
Menurut advokat handal dari Banjarmasin ini dalam hukum pidana dikenal prinsip unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi apabila tidak didukung alat bukti lain yang sah.
Karena itu, pihaknya menilai pembuktian suatu perkara tidak cukup hanya berdasarkan keterangan saksi semata, tetapi harus didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Untuk menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu tindak pidana harus ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Itu prinsip dasar dalam pembuktian perkara pidana,” kata Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel Indonesia ini
Hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum, lanjut Bujino, adalah terkait barang yang disebut sebagai senjata dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, benda yang disebut-sebut sebagai senjata belum pernah diperlihatkan ataupun diajukan sebagai barang bukti di persidangan.
“Sampai hari ini kami belum melihat adanya wujud senjata sebagaimana yang disebutkan dalam perkara ini. Bahkan barang tersebut tidak dijadikan barang bukti. Karena itu menjadi pertanyaan bagi kami, alat bukti apa yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Werhan Asmin menyatakan bahwa seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.
Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keterangan para saksi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami menghormati proses persidangan. Namun pada akhirnya seluruh dakwaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Werhan.
Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum
Penulis / Editor : Mercurius












