Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU – bomindonesia.com

Sidang Lanjutan Dugaan Pengancaman di Area Tambang PT Asmin Bara Bronang, Kuasa Hukum Terdakwa Pertanyakan Alat Bukti JPU

- Redaksi

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:51 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim penasihat hukum terdakwa asal Banjarmasin, Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH MDiv, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH saat mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (foto: istimewa)

Tim penasihat hukum terdakwa asal Banjarmasin, Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH MDiv, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH saat mengikuti persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Kuala Kapuas. (foto: istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN– Tim penasihat hukum terdakwa dalam perkara dugaan pengancaman dan kepemilikan senjata yang terjadi di area tambang PT Asmin Bara Bronang mempertanyakan alat bukti yang digunakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam membuktikan dakwaan terhadap klien mereka.

Hal tersebut disampaikan usai persidangan lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan JPU, Selasa (9/6/2026)

Ketiga saksi tersebut masing-masing Irianto selaku petugas pengamanan aset PT Asmin Bara Bronang, seorang sekuriti perusahaan, serta anggota Pamobvit Polda Kalimantan Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang dikawal 9 Ormas Aliansi Masyarakat Dayak itu ,saksi Irianto mengaku melihat terdakwa datang ke lokasi pekerjaan pembangunan gorong-gorong di area Segmen 3 wilayah PT Asmin Bara Bronang pada 23 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.

Menurut saksi, terdakwa saat itu meminta aktivitas pekerjaan dihentikan karena menganggap lahan yang digunakan masih merupakan miliknya.

Saksi juga menerangkan terdakwa sempat melempar batu atau tanah ke arah alat berat yang sedang bekerja, berteriak menghentikan pekerjaan, serta membawa senjata tajam dan sejenis senapan angin.

Menanggapi keterangan para saksi tersebut, tim penasihat hukum yang terdiri dari Bujino A Salan SH MH, Drs Werhan Asmin SH MH MDiv, Imansyah SH dan H Ikhsan Sos SH MH menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi masih harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim berdasarkan fakta persidangan.

“Apakah keterangan para saksi itu benar atau tidak, tentu menjadi kewenangan majelis hakim untuk menilainya. Kami belum bisa menilai apakah kesaksian tersebut patut dipercaya atau tidak karena proses persidangan masih berjalan,” ujar Bujino A Salan.

Menurut advokat handal dari Banjarmasin ini dalam hukum pidana dikenal prinsip unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi apabila tidak didukung alat bukti lain yang sah.

Karena itu, pihaknya menilai pembuktian suatu perkara tidak cukup hanya berdasarkan keterangan saksi semata, tetapi harus didukung alat bukti lain sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Untuk menyatakan seseorang melakukan atau tidak melakukan suatu tindak pidana harus ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Itu prinsip dasar dalam pembuktian perkara pidana,” kata Ketua DPD Konggres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel Indonesia ini

Hal yang menjadi perhatian tim penasihat hukum, lanjut Bujino, adalah terkait barang yang disebut sebagai senjata dalam perkara tersebut.

Menurutnya, hingga persidangan berlangsung, benda yang disebut-sebut sebagai senjata belum pernah diperlihatkan ataupun diajukan sebagai barang bukti di persidangan.

“Sampai hari ini kami belum melihat adanya wujud senjata sebagaimana yang disebutkan dalam perkara ini. Bahkan barang tersebut tidak dijadikan barang bukti. Karena itu menjadi pertanyaan bagi kami, alat bukti apa yang nantinya akan digunakan Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya,” tegasnya.

Senada dengan itu, Werhan Asmin menyatakan bahwa seluruh proses pembuktian harus dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah dan fakta yang terungkap di persidangan.

Pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap keterangan para saksi kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

“Kami menghormati proses persidangan. Namun pada akhirnya seluruh dakwaan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Werhan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum

Penulis / Editor : Mercurius

 

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi
Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan
Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan
Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis
Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan
Sukarman Sumarinton Kajati Kalsel yang Baru, Gantikan Tiyas Widiarto
Kasus Pengeroyokan Maut di Tabang Kukar, 9 Orang jadi Tersangka
Penganiayaan Tewaskan Satu Orang, Massa Geruduk hingga Bakar Rumah Terduga Pelaku di Kukar

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 00:12 WITA

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:29 WITA

Rokok Ilegal Dibabat, FKPWK Berharap Penindakan Polresta Banjarmasin Berkelanjutan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Tim Penasihat Hukum Minta Tono Priyanto Dibebaskan, Nilai Dakwaan JPU tak Terbukti Meyakinkan

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:19 WITA

Mantan Wakajati Kalsel Ahmat Yani Beri Wejangan Mahasiswa Magang, Bujino Buka Ruang Belajar Gratis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 16:17 WITA

Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,9 Miliar, Richard Muljadi Dituntut 3 Tahun 6 Bulan

Berita Terbaru

Cermin

Ritchie Blackmore, Algoritma dan Kenangan Gagang Sapu

Jumat, 14 Agu 2026 - 02:20 WITA

Waspada Deepfake AI!
Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan kecerdasan buatan untuk membuat konten pornografi. Jangan sebar foto pribadi sembarangan. Lindungi data dan privasi Anda (Foto Ilustrasi)

Banjarmasin Bungas

Geger Video Porno AI di Banjarmasin, Foto Delapan Perempuan Dimanipulasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 00:12 WITA

Verified by MonsterInsights