BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Supratman Andi Agtas Menteri Hukum (Menkum) menyebut lima aspek yang perlu dibahas ketika pemerintah dan DPR berencana merevisi UU Polri.
Supratman Andi Agtas menyampaikan hal tersebut saat hadir rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026) untuk menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.
Aspek pertama, kata Supratman, perlu dibahas penguatan prinsip transparansi, profesionalisme, akuntabilitas, dan humanis dalam pelaksanaan tugas serta wewenang Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri,” ujar dia, Senin.
Ketiga, lanjut Supratman, perlu dibahas tentang penyesuaian ketentuan batas usia pensiun anggota Polri. “Itu bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara,” ujar eks Ketua Baleg DPR RI itu.
Keempat, lanjut Supratman, pembahasan revisi UU Polri perlu menyentuh penguatan kurikulum pendidikan anggota polisi yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis.
Kelima, kata politikus Gerindra itu, RUU Polri perlu menyinggung aspek penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan.












