Kejaksaan Agung Tetapkan 3 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur sebagai Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 24 Oktober 2024 - 00:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

Perkara Ditangani Penegak Hukum (foto:istimewa)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA — Setelah menangkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tiga hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur atas dugaan gratifikasi, tak butuh waktu lama untuk Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga hakim menjadi tersangka.”Jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan tiga orang hakim sebagai tersangka atas nama ED, AH, dan M,” kata Dirdik Jampidsus Abdul Qohar pada konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Agung, Rabu (23/10/2024).

Adapun ketiga hakim itu, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo mereka diduga menerima suap dalam menjatuhkan vonis bebas Gregoris Ronald Tannur yang merupakan anak Edward Tannur seorang anggota DPR yang menganiaya pacarnya, Dini Sera Afrianti (29) hingga tewas.

Baca Juga :  Fraksi dan Jumlah Kursi di DPR RI Periode 2024-2029

Selain tiga hakim, seorang pengacara Ronald Tannur berinisial Lisa Rahman juga ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap. Para hakim yang menjadi penerima suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 12 Huruf E juncto Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Mereka akan ditahan di rutan Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 6 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Dia akan ditahan di rutan Kejati Timur.

Baca Juga :  Dua Oknum Polisi Rampok Rp2,5 M dari Mobil Pengisian ATM

Diketahui, perkara ini berawal ketika hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menilai Ronald Tannur tidak terbukti terlibat dalam kematian kekasihnya, Dini Sera.

Selain itu, dalam pandangan hakim melihat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian, maupun bisa membuat orang meninggal. Vonis bebas ini menuai sorotan publik. Sebab, pertimbangan hakim dinilai mengada-ngada.

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025
Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Minggu, 22 Desember 2024 - 18:41 WITA

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Desember 2024 - 02:27 WITA

Orang Pertama Yang Mengatakan Bahwa Bumi Berputar Pada Porosnya

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA