BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (9/12/2024) kembali memusnahkan barang bukti hasilkejahatan periode September hingga Desember 2024. Barbuk yang dimusnahkan hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barbuk dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila, SH MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH.MH.
Kajari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas Purnama Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 211 perkara periode bulan September hingga Desember 2024. Dengan rincian, sabu-sabu 47,02 gram, Inex / Xtc 1.214 butir, zenith / Karisoprodol 20.682 butir, Ganja 1 gram, obat – obatan daftar G 300 pcs. Kemudian, miras 45 botol, kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah.
Selanjutnya, sajam 25 bilah serta pupuk 857 karung. Dijelaskan untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen. Sedangkan, barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti HP, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gurinda dan palu.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” ujar Dimas.
Penulis : Mercurius
Editor : Mercurius