Kejari Banjarmasin Musnahkan Barbuk Periode September-Desember 2024

- Jurnalis

Senin, 9 Desember 2024 - 23:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Banjarmasin Indah Laila, SH MH saat memimpin pemusnahaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Foto Istimewa/Bomindonesia)

Kajari Banjarmasin Indah Laila, SH MH saat memimpin pemusnahaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).(Foto Istimewa/Bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Senin (9/12/2024) kembali memusnahkan barang bukti hasilkejahatan periode September hingga Desember 2024. Barbuk yang dimusnahkan hasil dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barbuk dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Indah Laila, SH MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Samsiska Dien Ermika Syamsu, SH.MH.

Kajari Banjarmasin melalui Kepala Seksi Intelijen Dimas Purnama Putra SH MH mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari 211 perkara periode bulan September hingga Desember 2024. Dengan rincian, sabu-sabu 47,02 gram, Inex / Xtc 1.214 butir, zenith / Karisoprodol 20.682 butir, Ganja 1 gram, obat – obatan daftar G 300 pcs. Kemudian, miras 45 botol, kosmetik 949 pot, jamu 5.099 sachet, handphone 164 buah.

Baca Juga :  Quick Count Pilwali Kota Banjarmasin Menang, Yamin-Ananda Dapat Ucapan Selamat

Selanjutnya, sajam 25 bilah serta pupuk 857 karung. Dijelaskan untuk barang bukti jenis narkotika dimusnahkan dengan cara di blender menggunakan cairan deterjen. Sedangkan, barang bukti obat-obatan daftar G dimasukkan ke dalam tong untuk dibakar dan barang bukti HP, timbangan, senjata tajam, senapan laras panjang dimusnahkan dengan cara dihancurkan dengan menggunakan alat gurinda dan palu.

Baca Juga :  Terbitkan Dokumen 'Terbang' Kayu Olahan , Budi Londo Dituntut 2 Tahun

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses yang dilakukan,” ujar Dimas.

Penulis : Mercurius

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:59 WITA

Tahun 2024 Perekonomian Kalsel Tumbuh Positif, Inflasi Juga Terkendali

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA