Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Kayu Olahan , Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Kayu Olahan , Budi Londo Dituntut 2 Tahun

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU yang menyeretnya kemeja hijau PN Banjarmasin.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan Budi bersalah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk,” ujar Tomo panggilan akrab jaksa dari Kejati Kalsel ini.

Perintah masuk sebab selama penyidikam hingga proses persidangan Budi Londo statusnya tahanan kota. Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH pada sidang lanjutan, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kelihatan lemah akibat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan nampak meminta keringanan hukuman. Dalam dakwaan, diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,

Baca Juga :  Hasan Yuniar Isi Materi untuk Peserta Pendidikan Khusus Profesi Advokat

Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Baca Juga :  Kebakaran Kembali Terjadi di Banjarmasin, Kali Ini Jago Merah Satroni Lingkar Dalam Selatan

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m. Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.

A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Follow WhatsApp Channel bomindonesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam
Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel
Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi
Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti
Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat
Jelang Tur Dunia, Jon Bon Jovi Saksikan Kemenangan Bersejarah Ekuador atas Jerman
Polri Hadir hingga Pelosok, Polda Kalsel Sebar 2.244 Paket Sembako untuk Warga Membutuhkan
Fraksi PDIP Dukung Penguatan Status BPBD Murung Raya jadi Perangkat Daerah Tipe A

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:50 WITA

Lepas Kendali, Tongkang milik PT MBP Tabrak Kapal Kayu Muatan Pupuk hingga Tenggelam

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:24 WITA

Promosi ke Babel, Kombes Pol Adam Erwindi Tinggalkan Jejak Positif, Dikenal Komunikatif dan Responsif oleh Insan Pers Kalsel

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:31 WITA

Murung Raya Raih Penghargaan Nasional KPI 2026, Komitmen Pendidikan Tuai Apresiasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 23:55 WITA

Kapolri Lakukan Mutasi Besar di Polda Kalteng, Enam Pejabat Utama dan Lima Kapolres Berganti

Minggu, 28 Juni 2026 - 18:05 WITA

Murung Raya Juara Umum MTQ VIII KORPRI Kalteng 2026, Dina Maulidah: Ini Kemenangan Seluruh Masyarakat

Berita Terbaru

Screenshot

Banjarmasin Bungas

Pasar Murah Disperdagin Bantu Warga Rusunawa Ganda Maghfirah

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:29 WITA

Verified by MonsterInsights