Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Kayu Olahan , Budi Londo Dituntut 2 Tahun

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 00:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

Budi Sujarwo alias Budi Londo saat mendengarkan tuntutan jaksa di PN Banjarmasin (Foto : Istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN–Budi Sujarwo alias Budi Londo yang didakwa telah menerbitkan dokumen terbang kayu olahan akhirnya dinyatakan terbukti bersalah oleh JPU yang menyeretnya kemeja hijau PN Banjarmasin.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan JPU Prathomo Suryo Sumaryono, SH.MH, jaksa dari Kejati Kalsel itu menyatakan Budi bersalah melanggar pasal 87 ayat 1 huruf a,b, dan c, UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. “Menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dengan perintah masuk,” ujar Tomo panggilan akrab jaksa dari Kejati Kalsel ini.

Perintah masuk sebab selama penyidikam hingga proses persidangan Budi Londo statusnya tahanan kota. Pernyataan tersebut disampaikan dihadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto,SH pada sidang lanjutan, Selasa (29/10/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang kelihatan lemah akibat kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan nampak meminta keringanan hukuman. Dalam dakwaan, diketahui pada Mei 2024 bertempat di gudang milik terdakwa,

Baca Juga :  Sat Polairud Polres Kotabaru Beri Bantuan Sembako untuk Korban Banjir Rob di Pesisir

Jalan Lingkar Selatan Km 8,6 Martapura Desa Belayung Baru Kabupaten Banjar, Budi dengan sengaja menjual, menerima titipan, memiliki, menyimpan dan atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah.

Berdasarkan hasil pelacakan melalui aplikasi Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online ditemukan data tidak sesuai, yaitu : pada Nomor DKO dan volume kayu gergajian.

Bahwa 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO. A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan data dan informasi antara dokumen fisik SKSHHK dengan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH).

Baca Juga :  Kabar Duka, Mantan Penyanyi Cilik, Dina Mariana Meninggal Dunia

Yakni terdapat perbedaan volume hasil hutan yang diangkut, berdasarkan dokumen fisik SKSHHK volume hasil hutan yang diangkut sebesar 29,4535 m3 sedangkan berdasarkan hasil verifikasi/pemeriksaan melalui menu lacak Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH), volume hasil hutan yang diangkut sebesar 19,4535 m3,m. Maka dengan demikian dokumen fisik 1 (satu) lembar Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu Nomor KO.

A.0984399 Kayu Olahan tanggal 9 Mei 2024 yang diterbitkan UD.BINA BERSAMA dan 1 (satu) lembar surat Daftar Kayu Olahan (DKO) Nomor : 004/DKO/BB/V/2024 tanggal 9 Mei 2024 dengan alat angkut truk Nissan Diesel nopol L 9516 UG BUKAN merupakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) yang diterbitkan melalui Sistem informasi penatausahaan hasil hutan (SI-PUHH) online tidak memenuhi kaidah penatausahaan hasil hutan serta tidak sah digunakan untuk melindungi pengangkutan hasil hutan kayu olahan.

bomindonesia

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin
Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel
Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar
Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi
Tiga Penumpang Hilang Usai Taksi Motor Dihantam Tongkang di Sungai Barito, 27 Orang Selamat
Kegiatan Fiktif Diduga Dilakukan Pegawai Diskopumker Banjarmasin
Komjen Winarto, Mantan Kapolda Kalsel yang Kini Jabat Irtama KLHK
Heboh! Kebakaran di Kotabaru Hanguskan Tiga Rumah dan Gedung Walet

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:04 WITA

Fakta Baru Ada Kesalahkaprahan Dugaan Kegiatan Fiktif di Diskopumker Banjarmasin

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:17 WITA

Majelis Hakim Minta PT Asri Karya Lestari Diperiksa Terkait Suap Dinas PUPR Kalsel

Kamis, 10 Juli 2025 - 17:09 WITA

Empat Terdakwa Suap Dinas PUPR Kalsel Divonis, Ahmad Solhan Dihukum 5 Tahun dan Wajib Kembalikan Rp7 Miliar

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:57 WITA

Terdakwa Korupsi Lahan Fiktif di Tanah Bumbu Ajukan Eksepsi

Rabu, 9 Juli 2025 - 07:52 WITA

Tiga Penumpang Hilang Usai Taksi Motor Dihantam Tongkang di Sungai Barito, 27 Orang Selamat

Berita Terbaru

Indeks keamanan informasi Diskominfo (Dinas Komunikasi dan Informatika) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel)  meningkat dari skor 475 menjadi 651 (foto:mckalsel)

Pemprov Kalsel

Keamanan Siber Diskominfo Kalsel Catat Lonjakan Signifikan

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:26 WITA

Masyarakat Butuh Bantuan dalam Kehidupan

Galeri

Salurkan Bantuan untuk 6.721 Mustahik

Jumat, 11 Jul 2025 - 14:04 WITA

Hijrah dan Sunyi Suara Umat Mayoritas (foto:ilustrasi)

Artikel

Hijrah dan Sunyi Suara Umat Mayoritas

Jumat, 11 Jul 2025 - 11:31 WITA

Harga Bitcoin baru saja mencetak rekor baru

Bisnis

Pergerakan Harga Bitcoin Fluktuatif

Jumat, 11 Jul 2025 - 10:45 WITA

Nonton Bersama ASEAN U-23 Championship 2025

Olahraga

Nonton Bersama ASEAN U-23 Championship 2025, Cek Jadwalnya

Kamis, 10 Jul 2025 - 22:31 WITA

Verified by MonsterInsights