BOMINDONESIA.COM,PURUK CAHU – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Murung Raya menyatakan dukungan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dukungan tersebut dinilai penting sebagai langkah memperkuat kelembagaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Pandangan Fraksi PDIP disampaikan juru bicaranya, Fredrich Dominggus Yoga, dalam Rapat Paripurna DPRD Murung Raya yang membahas penataan kelembagaan BPBD di Gedung DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Menurut Yoga, perubahan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kelembagaan daerah dengan ketentuan pemerintah pusat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD.
“Perubahan ini merupakan langkah krusial dalam menyelaraskan kelembagaan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD,” ujar Yoga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, substansi utama Raperda tersebut adalah mengintegrasikan BPBD ke dalam susunan perangkat daerah Kabupaten Murung Raya sebagai badan daerah tipe A. Dengan demikian, Perda Nomor 11 Tahun 2014 yang selama ini menjadi dasar pembentukan BPBD akan dicabut.
Menurut Fraksi PDIP, integrasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menciptakan harmonisasi regulasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di bidang penanggulangan bencana.
Meski memberikan dukungan penuh, Fraksi PDIP mengingatkan agar perubahan status kelembagaan BPBD tidak hanya berhenti pada aspek administratif dan struktural.
Pemerintah daerah diminta memastikan penguatan kapasitas sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, serta dukungan anggaran yang memadai.
Selain itu, masa transisi perubahan Perda diharapkan dimanfaatkan secara optimal untuk melakukan penataan organisasi, penyesuaian jabatan, serta penyusunan regulasi teknis agar pelaksanaan tugas BPBD tetap berjalan efektif.
“Kami juga meminta agar pemerintah daerah memastikan struktur baru ini tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun mengganggu pelayanan publik serta pelaksanaan tugas penanggulangan bencana yang selama ini telah berjalan,” tegas Yoga.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












