BOMINDONESIA.COM,PURUK CAHU – Fraksi Partai kebangkitan bangsa PKB DPRD kabupaten Murung Raya menerima dan menyambut baik Rancangan peraturan daerah Perda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di kabupaten tersebut.
Juru bicara Fraksi PKB Mahyono mengatakan,penataan kelembagaan ini sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan dengan lebih efektif dan efisien.
“Perubahan Perda itu perlu dilakukan sebagai upaya penyusunan terhadap perkembangan regulasi nasional dalam rangka penyederhanaan birokrasi penataan kelembagaan perangkat daerah serta untuk kebutuhan peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah,”kata Mahyono,pada Paripurna ke-5 masa sidang III tahun 2026,Selasa (23/06/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski menerima Raperda itu dibahas ke tahapan selanjutnya,Mahyono tetap memberikan masukan kepada pemerintah daerah kabupaten Murung Raya agar penempatan pejabat didasarkan pada kompetensi yang tepat
Selain itu, lanjut dia Pemerintah Kabupaten diminta dalam menempatkan aparatur harus benar-benar mampu bekerja secara profesional dan pengisian struktur perangkat daerah harus diisi oleh figur yang memiliki disiplin ilmu yang sesuai dengan bidang tugasnya
“Kami berharap produk hukum yang tengah digodok itu nantinya dapat memberikan dampak positif serta kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara berimbang demi kemaslahatan masyarakat Murung Raya,”pungkas Mahyono.
Penulis : Maya
Editor : Mercurius












