Kendalikan Jumlah Kendaraan, Aturan Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta

- Jurnalis

Sabtu, 7 Desember 2024 - 22:07 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kendaraan Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

Kendaraan Ganjil Genap Masih Berlaku di Jakarta (foto:istimewa/bomindonesia)

BOMINDONESIA.COM, JAKARTA – Ketentuan ganjil genap masih berlaku di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Aturan ganjil genap Jakarta merupakan pengganti kebijakan 3 in 1, yang mewajibkan kendaraan membawa minimal 3 penumpang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta bertujuan mengendalikan jumlah kendaraan yang beroperasi di beberapa ruas jalan, termasuk yang terhubung dengan gerbang tol. Prinsip dasar dari aturan ganjil genap di Jakarta adalah hanya mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melintasi jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan roda empat dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.

Baca Juga :  Wamen Perdagangan Tetapkan Pasar Pandu Pasar yang SNI, Ini Kata Roro?

Pengecualian Aturan Ganjil Genap Kebijakan ganjil genap di Jakarta diterapkan dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas di jalan-jalan yang berpotensi padat.

Baca Juga :  Windi Luncurkan Apps Banjarmasin Pintar Teranyar Yang Lebih Ramah dan Efesien

Penting untuk dicatat bahwa aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat. Adapun selama akhir pekan (Sabtu dan Minggu) serta tanggal merah atau hari libur, aturan ganjil genap tidak berlaku.

Berita Terkait

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral
Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia
Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah
Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016
Israel Serang Suriah saat Pemberontak Gulingkan Rezim Assad
Aipda Robig Akhirnya Dipecat dari Polri
Meriahkan Lomba Triathlon HUT ke-63 Korem 101/Antasari, Danrem Ikut Terjun Seberangi Sungai Martapura

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Kamis, 19 Desember 2024 - 19:30 WITA

Ditreskrimsus Polda Kalsel Gelar Rakor Korwas PPNS, Gayus Lumbuun : Hindari Ego Sektoral

Kamis, 19 Desember 2024 - 11:35 WITA

Gubernur Kalsel Apresiasi Wisuda Akbar Sekolah Lansia

Selasa, 17 Desember 2024 - 00:02 WITA

Fenomena Banjir Rob Kembali Landa Banjarmasin, Kelayan B Cukup Parah

Senin, 16 Desember 2024 - 15:54 WITA

Dorong Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Anggota DPRD Kalsel Achmad Maulana Sosialisasi Perda No 4 Tahun 2016

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA