Keterlaluan, Pria di Banjarmasin ini Tega Rudapaksa Wanita Berkebutuhan Khusus

- Jurnalis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 00:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambaran Korban Mengalami Trauma (Foto Ilustrasi/istimewa)

Gambaran Korban Mengalami Trauma (Foto Ilustrasi/istimewa)

BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Aksi bejat dilakukan pria berinisial JS (42) yang melakukan Rudapaksa terhadap wanita tidak berdaya atau berkebutuhan khusus, Jumat (4/10/2024) siang sekitar pukul 15.00 Wita.

JS nekat melakukan perbuatan itu di rumahnya di kawasan Banjarmasin Kecamatan Barat. Tak terima anaknya berinisial ENR (26) dirudapaksa, AW (52) ayah korban mengadukan pelaku yang juga warga kawasan Banjarmasin Barat itu ke Polresta Banjarmasin.

Korban yang merupakan Lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) setempat itu tentu tak bisa melawan karena kondisinya demikian. Kejadian berawal saat itu pelaku diminta menjaga korban dan sepupunya berinisial RM di rumahnya

Karena keduanya sama-sama mengalami sakit Down Syndrome Pelaku merupakan sepupu dari NH (50) atau ibunya RM yang akan pergi keluar.

Baca Juga :  Aspidsus Kejati Kalsel Klarifikasi Pernyataannya Mengenai Ancaman Seumur Hidup Pasal 2 dan 3 UU Tipikor

Dan saat korban bermain di kamar bersama RM, kemudian JS masuk ke dalam menemui kedua perempuan tersebut. Sialnya pelaku yang melihat korban bertelanjang dada sehingga setan pun menggodanya .

Bukannya menyuruh korban memasang bajunya, pelaku yang kalap karena birahi jadi nafsu. Kemudian dia melakukan perbuatan bejat nya melakukan ruda paksa, meski ENR sempat melawan dengan mendorong tubuh pelaku.

Sebaliknya karena sudah nafsu dan gelap mata, korban yang melawan malah ditampar di pipi agar diam. Karena ketakutan, korban akhirnya diam sehingga pelakupun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.

Baca Juga :  Sadis ! Emosi Diminta Bersihkan Rumah, Anak Tebas Ibu Kandung

Pelaku memasukkan jari telunjuknya ke dalam anus korban selama 1 menit. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar kamar dan membikin mie goreng instan untuk korban dan RM.

Sore harinya korban mengadu kepada ibu RM yang juga tetangganya kalau ia merasakan sakit saat buang air kecil usai kejadian tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (29/10/2024) dini hari pukul 00.30 Wita di rumahnya.

Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya atau ruda paksa kepada korban. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 286 KUHP atau Pasal 285 KUHP,” pungkas Eru kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)

Editor : Mercurius

Berita Terkait

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap
Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun
Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam
Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin
Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin
Pelaku Penusukan hingga Korbannya Tewas di Hotel Prima Banjarmasin Menyerahkan Diri
Kebakaran di Wildan Sari Banjarmasin Telan Korban Jiwa, Ditemukan dalam Kondisi Duduk
Diduga Korban Penganiayaan di Kamar Hotel Prima Banjarmasin, Seorang Pria Tewas

Berita Terkait

Senin, 23 Desember 2024 - 00:37 WITA

Sopir Taksi Online asal Banjar yang Diduga Rudapaksa Anak Dibawah Umur Ditangkap

Senin, 23 Desember 2024 - 00:18 WITA

Produksi Ineks Rumahan, Warga Handil Bahalang Banjar Divonis 8 Tahun

Senin, 23 Desember 2024 - 00:10 WITA

Dikejar “Macan Barat “, Remaja Diduga Mau Tawuran Ngacir Tinggalkan Ranmor dan Sajam

Sabtu, 21 Desember 2024 - 22:25 WITA

Bawa Sabu Ratusan Gram, Terduga Pengedar Disergap saat Melintas di Banper Banjarmasin

Sabtu, 21 Desember 2024 - 17:18 WITA

Forum Insinyur Muda PII Kalsel Gelar Musyawarah Wilayah di Banjarmasin

Berita Terbaru

Anggota Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas dan insan pers di Kalimantan Selatan berfoto bersama dalam acara sosialisasi Perpres Nomor 32 Tahun 2024 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) (foto:istimewa/bomindonesia)

Halo Indonesia

Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

Minggu, 22 Des 2024 - 18:41 WITA