BOMINDONESIA.COM, BANJARMASIN — Aksi bejat dilakukan pria berinisial JS (42) yang melakukan Rudapaksa terhadap wanita tidak berdaya atau berkebutuhan khusus, Jumat (4/10/2024) siang sekitar pukul 15.00 Wita.
JS nekat melakukan perbuatan itu di rumahnya di kawasan Banjarmasin Kecamatan Barat. Tak terima anaknya berinisial ENR (26) dirudapaksa, AW (52) ayah korban mengadukan pelaku yang juga warga kawasan Banjarmasin Barat itu ke Polresta Banjarmasin.
Korban yang merupakan Lulusan Sekolah Luar Biasa (SLB) setempat itu tentu tak bisa melawan karena kondisinya demikian. Kejadian berawal saat itu pelaku diminta menjaga korban dan sepupunya berinisial RM di rumahnya
Karena keduanya sama-sama mengalami sakit Down Syndrome Pelaku merupakan sepupu dari NH (50) atau ibunya RM yang akan pergi keluar.
Dan saat korban bermain di kamar bersama RM, kemudian JS masuk ke dalam menemui kedua perempuan tersebut. Sialnya pelaku yang melihat korban bertelanjang dada sehingga setan pun menggodanya .
Bukannya menyuruh korban memasang bajunya, pelaku yang kalap karena birahi jadi nafsu. Kemudian dia melakukan perbuatan bejat nya melakukan ruda paksa, meski ENR sempat melawan dengan mendorong tubuh pelaku.
Sebaliknya karena sudah nafsu dan gelap mata, korban yang melawan malah ditampar di pipi agar diam. Karena ketakutan, korban akhirnya diam sehingga pelakupun leluasa menyalurkan nafsu bejatnya.
Pelaku memasukkan jari telunjuknya ke dalam anus korban selama 1 menit. Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku keluar kamar dan membikin mie goreng instan untuk korban dan RM.
Sore harinya korban mengadu kepada ibu RM yang juga tetangganya kalau ia merasakan sakit saat buang air kecil usai kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (29/10/2024) dini hari pukul 00.30 Wita di rumahnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan bejatnya atau ruda paksa kepada korban. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 286 KUHP atau Pasal 285 KUHP,” pungkas Eru kepada wartawan, Rabu (30/10/2024)
Editor : Mercurius