BOMINDONESIA.COM, KOTABARU – Ketua Badan Pengawas Pembangunan dan Pengelolaan Keuangan Republik Indonesia (BP3K-RI), Muslim Ma’in, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru, Rabu (3/9/2025).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang sebelumnya diajukan BP3K-RI terkait dugaan penyimpangan dalam proyek pembangunan Jembatan Sulangkit–Tanjung Samalantakan senilai Rp15,6 miliar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotabaru 2024.
Muslim Ma’in menyampaikan keterangannya selama hampir satu jam kepada tim jaksa. Ia menegaskan pihaknya hanya menjalankan fungsi pengawasan publik.
“Kami menyampaikan data dan dokumen awal yang mendukung laporan. Semuanya demi transparansi dan akuntabilitas proyek daerah,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia juga menegaskan, BP3K-RI siap bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan anggaran negara maupun daerah. “Tujuan kami hanya satu, memastikan uang rakyat dipakai tepat sasaran,” tambahnya.
Muslim menyebut pihak Intelijen Kejari juga memberikan imbauan penting. “Jika ada tekanan atau upaya kriminalisasi terhadap pelapor maupun pengawas, segera laporkan ke Kejari,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya proyek jembatan yang menelan anggaran Rp15,6 miliar dari APBD 2024 itu disebut sarat masalah.
Temuan di lapangan menunjukkan banyak kejanggalan: besi tulangan berkarat, pondasi tanpa perlindungan, jembatan kayu sementara lapuk, material menumpuk tanpa standar K3, hingga metode kerja yang sembrono.
Ironisnya, meski progres jauh dari harapan, Rp5 miliar sudah dicairkan ke kontraktor pelaksana PT Rekayasa Daya Konstruksi.
Sementara Rp10 miliar dikembalikan ke kas daerah. “Kerugian negara tetap nyata, sebab pekerjaan yang sudah dibayar tidak bisa dimanfaatkan masyarakat,” papar Muslim waktu
Penulis/ Editor : Mercurius












